Sidang Praperadilan Kasus Lurah Garum, Pihak Polres Blitar Tunda Bacakan Eksepsi, Kenapa?

oleh -
oleh
Sidang perdana praperadilah penahanan Lurah Garum dipimpin oleh Hakim tunggal, Mulyadi Aribawa SH, dengan agenda pembacaan materi permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon, Mulyono SH. (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Pengadilan Negeri Blitar, Senin (9/4/18) pagi menggelar sidang perdana praperadilan kasus penahanan Lurah Garum oleh Polres Blitar yang diajukan oleh Lurah Garum, Bambang Cahyo Widodo.

Sidang perdana dipimpin oleh Hakim tunggal, Mulyadi Aribawa SH, dengan agenda pembacaan materi permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon, Mulyono SH.

Usai sidang, Mulyono Kuasa Hukum Lurah Bambang menjelaskan, ada hal yang patut dipertanyakan dalam penahanan dan penetapan tersangka terhadap kliennya Bambang Cahyo Widodo . Salah satunya kesamaan di mata hukum, dengan dua tersangka pungli sebelumnya, Kades Soso, Gandusari dan Kades Pojok, Garum yang tidak langsung ditahan namun kliennya justru langsung ditahan. Kedua, minimnya alat bukti yang digunakan untuk menjertat Bambang hingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Pertama penahanan klien kami perlu dipertanyakan karena sebelumnya dua kasus serupa tidak langsung ditahan. Kedua terkait alat bukti yang tidak memenuhi syarat. Kalau yang namanya OTT ada bukti dia sedang melakukan pungli di situ. Nah ini kan tidak, yang dijadikan bukti itu uang pribadi,” jelasnya.

Sementara Polres Blitar yang diwakili Kasubag Hukum Iptu Burhanudin mengatakan, pembacaan eksepsi dari Polres Blitar sebagai termohon ditunda sampai Selasa (10/4/18). Hal itu karena, setelah mendengar materi praperadilan yang disampaikan kuasa hukum Lurah Garum, pihaknya merasa ada beberapa hal yang harus direvisi.

“Hari ini kita sudah menyiapkan jawaban. Namun setelah pemohon menyampaikan materi permohonan kami rasa perlu melakukan revisi sehingga eksepsi akan disampaikan besok,” ungkap Burhanudin.

Seperti diketahui, bahwa Lurah Garum Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar terjaring OTT Tim Saber Pungli Polres Blitar, saat melakukan pungli kepada salah seorang warganya. Pungli yang dilakukan tersangka terkait dengan pengurusan sertifikat tanah.

Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 9 juta. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan 6 berkas map turunan letter C yang sudah dipecah, serta sebuah HP. (mua)

 

Artikel terkait:

No More Posts Available.

No more pages to load.