Polres Blitar Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lurah Garum, Blitar

oleh -
oleh
Kasatreskrim AKP Rifaldi Hangga Putra mengatakan Polres Blitar siap memberikan jawaban atas pertanyaan pihak pengacara tersangka Lurah Garum terkait keberatan penetapan status tersangka. (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Polres Blitar menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bambang Cahyo Widodo, melalui kuasa hukumnya Mulyono SH. Polres Blitar digugat praperadilan oleh Lurah Garum, Bambang Cahyo Widodo terkait penahanannya pasca-terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Blitar, awal Maret lalu.

Mulyono SH, kuasa hukum Bambang Cahyo Widodo mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar tertanggal 27 Maret 2018, dengan nomor register 01/pid/pra/2018/PN.Blt. Dan menurut informasi, sidang praperadilan telah dijadwalkan pada Senin (9/4/18) mendatang.

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha melalui Kasatreskrim AKP Rifaldi Hangga Putra mengaku, bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Blitar beberapa hari yang lalu.

arahjatim new community
arahjatim new community

Rifaldi menegaskan, bahwa pihaknya telah mempelajari pokok-pokok dalam sidang nanti. Saat ini pihaknya telah menyiapkan materi jawaban yang akan diberikan dalam proses sidang.

“Polres Blitar siap memberikan jawaban berbagai pertanyaan pihak pengacara tersangka Lurah Garum terkait keberatan penetapan tersangka dalam sidang praperadilan minggu depan,” kata Rifaldi Hangga.

Rifaldi menambahkan, terkait dengan tudingan pihak pengacara Lurah Garum mengenai alat bukti yang kurang, hal itu merupakan bagian dari materi sidang prapradilan. Boleh saja pihak pengacara berpandangan demikian tapi menurut pandangan penyidik Polres Blitar, apa yang telah dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.

“Itu kan pandangan pengacara tersangka, kalau polisi punya pandangan berbeda dan alat bukti untuk menetapkan tersangka juga sudah sesuai dengan aturan”, jelas Rifaldi.

Terkait perbedaan perlakuan terhadap kasus Lurah Garum dan dua kasus Kepala Desa sebelumnya, di mana polisi tidak melakukan penahanan terhadap dua kepala desa sebelumnya, Rifaldi menegaskan polisi memiliki pertimbangan tersendiri untuk menahan atau tidak menahan tersangka. Setiap kasus memiliki karakter masing-masing yang tidak bisa disamakan.

“Penyidik memiliki pertimbangan tersendiri untuk menahan Lurah Garum. Jelas berbeda dengan kasus-kasus yang sebelumnya. Jadi jangan disamakan”, pungkas Rifaldi. (mua)

 

Artikel terkait:

 

No More Posts Available.

No more pages to load.