Beredar Di Kediri, Pil Berlogo Y Efeknya Bikin Ngeri Berhari-hari

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/48446296401_a5503239a3_b.jpg
Waspadailah anak-anak anda terhadap narkoba. Di Jawa Timur telah beredar pil seperti gambar diatas yang sangat merusak mental generasi muda. Muji Lestari dan barang bukti Pil berlogo Y dan Erpha diamankan di Mapolres Kediri. (Foto:Arahjatim.com/das)

Kediri, Arahjatim.com – Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan seorang pelaku pengedar obat keras berbahaya, Rabu (9/5/2018). Pelaku adalah Muji Lestari (26) warga Desa Bedali, Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 199 butir pil logo Y dan 54 butir pil warna pink jenis Erpha.

Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin mengungkapkan penangkapan pelaku. Awalnya tim Buser menindak lanjuti penyelidikan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Ngancar.

Tim Buser mencurigai salah seorang pemuda yakni Muji Lestari. Muji yang saat itu hendak bertransaksi langsung  diamankan.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil berlogo Y dan Erpha. Kami menduga pil tersebut merupakan obat keras yang berbahaya,” tutur AKP Eko.

Muji dan barang bukti tersebut langsung diamankan di Mapolres. Diterangkan AKP Eko Sanosin, pil berlogo Y dan pil bertuliskan ERPHA dalam kandungannya obat tersebut merupakan obat keras sejenis pil dobel l.

“Sebenarnya pil koplo dengan logo ‘Y’ ini merupakan modifikasi dari double L yang selama ini dikenal, namun mempunyai efek lebih kuat dari doble L,”ungkap AKP Eko.

Dikatakan Eko, pernah ada kasus dimana seorang pengguna pemula mengkonsumsi setengah butir pil koplo ‘Y’. Dan pengkonsumsi tersebut hampir tiga hari mengalami telernya. Itu berbeda dengan efek double L yang hanya satu hari sudah hilang.

Dijelaskan Eko, pil jenis Double L biasanya digunakan untuk penderita sindrom Parkinson, namun untuk pil koplo dengan logo ‘Y’ ini sebenarnya digunakan untuk pengobatan orang yang mengalami ganguan kejiwaan.

“Akan tetapi, penggunaan pil berlogo huruf ‘Y’ sudah dihentikan, di Apotek sendiri sudah tidak dijual obat tersebut,” ucap Eko.

Baca Juga :

Lebih lanjut dikatakan Eko, seperti pil koplo jenis double L, untuk pil koplo berlogo ‘Y’ kebanyakan produk dari home industry. Dan hal itulah bahayanya dari pil koplo. Karena kebanyakan pil koplo yang ada dan dijual belikan secara illegal adalah hasil prosuksi rumahan.

“Di situlah sebenarnya bahayanya, produksi pil koplo sulit diketahui di mana,” tandas Eko.

Diungkapkan Kasat Resnarkoba, pelaku dalam melakukan aksinya itu melayani konsumen setiap ada pesanan. Untuk pil logo Y, pelaku membeli 200 butir dengan harga Rp 200.000. Sementara untuk pil ERPHA, Muji membeli dengan harga Rp 25.000 untuk 1 butir.

“Pelaku ini merupakan pengedar. Ia, menerima pesan dari yang membeli dan kemudian diantar kepada konsumennya,” ungkap AKP Eko Sanosin.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 197 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku,” tandasnya. (das).

No More Posts Available.

No more pages to load.