Satnarkoba Polres Banyuwangi Ringkus Kurir Pil Koplo

oleh -
oleh
Petugas berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti sebuah bungkusan yang dikemas rapi berisi 20 ribu butir pil koplo dengan alamat sesuai rumah tersangka. (Sabtu, 9/3/2019) (Foto: ArahJatim.com/ful)

Banyuwangi, ArahJatim.com – Satuan Narkoba Polres Banyuwangi Jawa Timur menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai kurir pil koplo, Sabtu (9/3/2019). Dari tangan tersangka yang diketahui bernama Bahtiar warga Jalan Progo Kelurahan Singonegaran Kecamatan Kota Banyuwangj, polisi juga mengamankan barang bukti, 20 ribu butir pil koplo jenis Trihexyphenydil dengan nilai transaksi sekitar 16 juta rupiah yang disita dari salah satu kantor ekspedisi.

Menurut Kaur Bin Ops (KBO) Satnakoba Polres Banyuwangi, Ipda Sukirman tertangkapnya tersangka yang sudah menjadi Target Operasi (TO) tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya pengiriman obat terlarang melalui jasa pengiriman barang. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti sebuah bungkusan yang dikemas rapi berisi 20 ribu butir pil koplo dengan alamat sesuai rumah tersangka.

“Tertangkapnya tersangka berkat laporan masyarakat. Tersangka ini memang sudah lama jadi TO kami. Kami tangkap tersangka disebuah kantor ekspedisi beserta barang bukti sekitar 20 ribu butir pil koplo dibungkus rapi sesuai alamat rumah tersangka.” ucap, Ipda Sukirman.

arahjatim new community
arahjatim new community

Baca juga :

Ipda Sukirman menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mangaku barang tersebut milik salah seorang penghuni Lapas di Jawa Timur berinisial TGH yang dipesan dari seorang berinisial, S beralamat di Jakarta. Tersangka hanya sebatas mengambil barang dari kantor ekspedisi.

Dirinya juga tidak tahu barang terlarang tersebut hendak dikirim kemana, karena masih menunggu perintah dari TGH melalui Whatshap (WA) untuk menentukan titik lokasi pengiriman dengan cara di ranjau, hingga akhirnya keburu ditangkap petugas. Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi tersebut dengan imbalan, 300 ribu rupiah setiap transaksi.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuwangi. Polisi juga masih mengambangkan kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap seorang yang diduga menjadi bandar besar pil koplo yang selama ini diduga kerap memasok di wilayah Banyuwangi. Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar 500 juta.(ful)

No More Posts Available.

No more pages to load.