Surabaya, ArahJatim.com – Peredaran narkoba jenis ganja berhasil diungkap Polrestabes Surabaya pada Jumat (3/3). Dari pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan dua orang yang turut serta berperan dalam peredaran.
Kompol Fadillah Panara, Wakasat Res Narkoba mengatakan jika penangkapan dua orang tersangka terjadi di Karangrejo, Wonokromo, Kota Surabya.
Keduanya ialah Achmad Badrus (48), warga Krian, Sidoarjo, dan Muhammad Arif (25), warga Wonokromo, Surabaya.
“Penangkapan ini berasal dari hasil ungkap kasus sebelumnya. kami mendengar akan ada pengiriman Ganja dari Sumatera ke Surabaya dengan menggunakan jasa ekspedisi ke rumah di Wonokromo,” ujar Fadillah, Selasa (21/03).
Fadillah menjelaskan, sejumlah anggota melakukan penggerebekan di rumah Muchammad Arif di Wonokromo. Hasilnya, petugas kepolisian mendapatkan 3 bungkus ganja padat dengan berat total 2,7 kilogram.
“Dari 3 bungkus ini, satu sudah dipesan oleh tersangka AB yang kebetulan ada di lokasi saat kita melakukan penggerebekan, sedangkan dua lainnya untuk dijual,” imbuh Fadillah.
Sementara itu, Iptu Yoyok, Kanit I Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan jika kiriman tersebut dari seseorang bernama AJ yang saat ini ditetapkan sebagai buron. AJ memerintahkan agar Arif menerima paket berisi 3 bungkus ganja dan akan diberikan uang.
“Motifnya uang, keuntungannya 1 juta untuk sekali menerima pengiriman. Saat ini kami masih mengejar AJ,” tegas Yoyok.
Dari penangkapan ini, petugas Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 3 bungkus ganja dengan berat 2,7 kilogram, 1 buku tabungan, 1 kardus jasa paket dan dua handphone.