Kediri, ArahJatim.com – Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap tiga orang terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada hari Sabtu 6 Februari 2021.
Ketiga orang bersahabat tersebut Abdul Rozak asal Desa Selopanggung Semen, Kaseni alias Gendut dan Heriyanto, keduanya warga Desa Dukuh Ngadiluweh.
Petugas menangkap mereka atas kepemilikan paket sabu-sabu yang mereka beli secara patungan. Ketiga sahabat tersebut beberapa bulan terakhir ini mengkonsumsi dan mengedarkan bersama-sama.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi kepada wartawan Minggu (7/2/2021) mengatakan, bermula dari adanya informasi dari warga akan adanya pesta sabu di sebuah rumah di Jl. Jengesti, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Ketiganya ditangkap tanpa ada perlawanan, dengan barang bukti yakni 0,23 gram sabu beserta plastik klip, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terangkai dengan sedotan dan pipet kaca, dan tiga unit HP Android.
Kepolisian Polres Kediri Kota masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok sabu-sabu kepada tiga orang tersebut
Kini ketiga tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undaang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (das)