Banyuwangi, ArahJatim.com – Meski polisi sudah seringkali membongkar dan mengamankan para pelaku pengedar dan bandar pil koplo, namun peredaran barang haram tersebut hingga kini masih saja marak di masyarakat utamanya di kalangan pelajar. Kali ini, tim Buser Polsek Cluring, Banyuwangi, kembali mengamankan satu pengedar pil koplo yang seringkali mengedarkan pil memabukkan tersebut kepada pelajar.
Pemuda bernama, Ajis Efendy (23), warga Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring yang diduga terlibat peredaran pil koplo jenis trihexyphenidyl kini harus berurusan dengan polisi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 285 butir pil koplo siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran pil bewarna putih tersebut. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu hendak bertransaksi pil koplo di Dusun Plosorejo, Desa Kaliploso.
Baca juga:
- Satnarkoba Polres Banyuwangi Ringkus Kurir Pil Koplo.
- Polres Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 24 Ribu Pil Koplo Dari Jakarta.
- BNN Siapkan Banyuwangi Jadi Pilot Project Daerah Bersih Dari Narkoba.
“Tersangka mengaku pil koplo yang didapatnya tersebut dijual kepada orang yang ia kenal saja. Termasuk kepada pelajar di sekitar rumahnya. Pil koplo dibeli dari orang Rogojampi, tapi dia ngakunya gak kenal sama yang punya barang,” kata Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madrias melalui Kanit Reskrim Ipda Edy Jaka, Kanit Reskrim Polsek Cluring, Senin (4/11/2019) siang.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 196 sub 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Pengungkapan kasus peredaran pil koplo terus menjadi perhatian pihak kepolisian, sebab aksi kejahatan diawali adanya pelaku yang teler akibat mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut,” pungkas Kanit Reskrim. (ful)