
Malang, ArahJatim.com – Berdalih menggunakan narkoba jenis sabu-sabu untuk stamina, Basyuni (33), warga Kepanjen, Kabupaten Malang, terpaksa berurusan dengan Satnarkoba Polres Malang.
Basyuni ditangkap di sebuah warung kopi tak jauh dari rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, Basyuni diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia sudah 11 tahun menjadi PNS dan bertugas di UPTD Diknas Kabupaten Malang.
Basyuni berdalih memakai sabu-sabu untuk menambah stamina, doping buat kerja, dan bukanlah bandar yang turut mengedarkan barang haram tersebut.
“Saya beli sabu untuk dipakai sendiri. Buat nambah stamina kerja,” urainya.
Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, menjelaskan, pelaku ditangkap dan kedapatan membawa 0,61 gram sabu-sabu.
“Tersangka mengaku sudah 2 tahun memakai narkotika jenis sabu-sabu. Profesinya sebagai ASN pada Diknas Kabupaten Malang,” terang Ujung.
Menurutnya, pelaku berdalih mendapatkan sabu dari temannya yang mendekam di Lapas Madiun.
Baca Juga :
- Dua WNA Ditangkap Pihak Imigrasi Blitar, Ini Penyebabnya.
- Mendapat Bisikan Gaib, Pelajar SMA Blitar Mencoba Bunuh Diri.
“Tapi setelah kita cek, tidak ada nama napi di Madiun seperti yang dikatakan tersangka. Namun katanya sudah pindah di Lapas Bojonegoro,” papar Ujung.
Masih kata Ujung, tersangka mengenal napi dalam lapas yang memasok narkoba dari seorang temanya bernama Mamat.
“Kami masih telusuri siapa yang menjual narkoba pada pelaku. Kita kenakan pasal 112 karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Ujung mengakhiri. (AN)