Pamekasan, Arahjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil membongkar jaringan pencurian spesialis toko emas lintas pulau. Dua terduga pelaku perempuan berinisial AL (24) dan UN (51) diamankan setelah sempat melarikan diri ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif dari laporan pencurian yang terjadi di Toko Emas “Jakarta” pada 2 Mei 2026 lalu.
Aksi pencurian tersebut terjadi di siang bolong, sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 9 Mei 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin Kanit I Pidana Umum, IPDA Reza Farizal Sjafii, S.H. langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
“Kunci utama pengungkapan ini adalah rekaman CCTV asli yang kami terima dari pelapor pada 11 Mei 2026. Dari analisis digital tersebut, kami berhasil mengidentifikasi wajah dan pergerakan para pelaku,” ujar AKP Yoyok Hardianto.
Hanya berselang satu hari setelah mengantongi bukti kuat, Tim Resmob Polres Pamekasan melacak keberadaan pelaku yang sudah berada di luar Pulau Jawa. Berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu, Tim Resmob Polres Pamekasan melakukan pengejaran ke wilayah Nusa Tenggara Barat.Pada Selasa, 12 Mei 2026, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, yakni AL, perempuan, usia 24 tahun dan UN, perempuan, usia 51 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para pemilik toko emas untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan perangkat keamanan seperti CCTV berfungsi dengan optimal.(Ndra).










