Berkas Lengkap, Kasus Pungli Camat Kanigoro Dilimpahkan Ke Kejaksaan

oleh -
oleh

Blitar, ArahJatim.com – Dua tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengurusan pecah sertifikat tanah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar, Senin (12/11/2018). Keduanya adalah MH, Camat Kanigoro dan SS salah satu staf di Kantor Kecamatan Kanigoro.

Dengan kawalan sejumlah penyidik Satreskrim Polres Blitar, setibanya di Kejari Blitar, keduanya langsung memasuki ruang Pidana Khusus(Pidsus) di lantai dua. Petugas Satreskrim juga terlihat membawa sejumlah berkas dan barang bukti ke Kejari Blitar. Kedua tersangka juga terlihat didampingi keluarga masing-masing.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Hari ini kami melimpahkan kasus OTT Pungli dengan tersangka Camat Kanigoro, MH dan seorang stafnya SS ke Kejari Blitar. Semua berkas dan bukti dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” ungkap KBO Satreskrim Polres Blitar, Iptu Nanang Budiarto, Senin (12/11/2018).

Baca juga:

Sementara Kasi Pidsus Kejari Blitar Gede Putera Perbawa menjelaskan, sesuai prosedur setelah berkas dinyatakan lengkap perkara dilimpahkan ke Kejari. Selanjutnya setelah berkas diterima kejaksaan, penyidik kejaksaan akan memeriksa berkas. Setelah memenuhi syarat, Kejari akan langsung melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Rencananya dalam minggu ini kalau berkas sudah memenuhi syarat akan langsung dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya memang dalam minggu-minggu ini karena kalau sudah masuk bulan Desember ada batas waktu pelimpahan karena akhir tahun,” jelas Gede Putera Perbawa.

Sebelumnya, Camat Kanigoro MH dan stafnya SS terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli Polres Blitar pada awal Oktober lalu. Keduanya diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah kepada warganya. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Selain berkas juga uang tunai hasil pungli sebesar Rp 15 juta. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.