Malang, ArahJatim.com – Berbekal rekaman video aksi penggandaan uang, tiga penipu ini berhasil memperdaya korbannya hingga tertipu puluhan juta rupiah. Bersama dengan istri dan seorang rekannya, pelaku menyaru sebagai dukun sakti yang sanggup menggandakan uang hingga satu miliar rupiah. Aksi komplotan ini terbongkar setelah korban menyadari telah ditipu dengan uang mainan.
Komplotan yang terdiri dari Rianto beserta istrinya Latipah dan Rusdianto ini ditangkap petugas Kepolisian Resort Malang. Ketiga pelaku yang beralamat di Ngajum, Kabupaten Malang ini, adalah komplotan penipu berkedok dukun pengganda uang yang beroperasi di Dusun Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Dari hasil penyelidikan terungkap, para pelaku berbagi peran dan tugas. Riyanto, pelaku utama berperan sebagai dukun yang sanggup menggandakan uang. Sementara Latipah berperan sebagai pembuat video untuk memperdayai korban. Sedangkan Rusdianto bertugas mencari dan meyakinkan korban.
Kepada calon korbannya, pelaku Rusdianto mengirimkan rekaman video yang mempertontonkan kesaktian sang dukun Riyanto dalam menggandakan uang dengan media sebuah koper. Rusdianto berusaha meyakinkan calon korban agar terpikat dengan iming-iming mendapatkan uang yang berlipat jadi 1 miliar rupiah.
Baca juga:
- Sirine Meraung, Ratusan Warga Desa Kebonduren Berlari Ke Tanah Lapang.
- Antisipasi “Boto” Judi, Polisi Kerahkan 926 Anggota Di Pilkades Serentak.
- Depresi Ditinggal Anak Istri, Pria Ini Coba Bunuh Diri Di Tower 72 Meter.
Korban yang terpedaya langsung menyetorkan uang 50 juta rupiah kepada pelaku. Pelaku pun berjanji uang akan berubah menjadi satu miliar dalam waktu 6 hari dengan syarat tidak boleh membuka koper yang dimaksud. Korban juga diminta melakukan sejumlah ritual tertentu agar keinginannya bisa terwujud.
Setelah lewat dua bulan dari waktu yang dijanjikan, korban justru dipaksa mentransfer uang lagi sebanyak 60 juta rupiah. Karena curiga dengan permintaan pelaku, korban akhirnya membuka koper. Dan alangkah terkejutnya ia ketika mendapati uang yang ada di dalam koper hanyalah uang mainan senilai satu miliar rupiah. Sadar dirinya telah jadi korban penipuan, korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Pelaku berdalih mampu menggandakan uang. Dan menjanjikan uang yang disetor bisa berlipat ganda menjadi 1 miliar rupiah. Namun semua itu ternyata hanya uang mainan yang ditaruh dalam koper,” ujar Kompol Yoghi Setiawan, Wakapolres Malang.
Polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti, di antaranya uang mainan senilai 1 miliar rupiah, satu buah koper hitam, lilin persembahan, tasbih besar dan beberapa lembar kain. Petugas masih mendalami asal-usul uang mainan dengan jumlah yang besar ini. Para pelaku dikenai pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (AN)