Malang, ArahJatim.com – Beginilah akhir jabatan Luciana, sebagai operasional keuangan PO Restu berakhir. Warga Jalan Ir. Rais XIV, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini, tidak hanya dipecat, namun juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di tahanan.
Wanita berusia 38 tahun ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Singosari. Tersangka ditangkap, setelah ada laporan dari pihak PO Restu yang beralamat di Jalan Raya Randuagung, Singosari. Luciana, diperkarakan karena menggelapkan uang perusahaan.
“Dia kami jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Tersangka kami tangkap ketika sedang kerja,” ujar Kanitreskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono.
Diperoleh keterangan, Luciana sudah cukup lama bekerja di PO Restu. Di perusahaan tersebut, ia diberi kepercayaan sebagai operasional keuangan. Namun oleh tersangka, jabatan tersebut malah disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi.
Modusnya Luciana, membuat laporan pengunaan uang jalan angkutan karyawan PT. D&D Packing Indonesia, selama periode 16 Agustus 2018 hingga 31 Oktober 2018. Laporan tersebut dibuat fiktif, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca juga:
- Berkas Lengkap, Kasus Pungli Camat Kanigoro Dilimpahkan Ke Kejaksaan.
- Latber Trail, Rider Lakukan Penghijauan Dan Bakti Sosial.
Di mana penggunaan uang jalan, yang seharusnya hanya sekali untuk pulang-pergi, tetapi oleh Luciana dibuat menjadi dua kali. Uang jalan sekali jalan yang fiktif tersebut, masuk ke kantong pribadinya.
Terbongkarnya penggelapan uang ini, berawal ketika perusahaan melakukan audit. Perusahaan curiga dengan laporan penggunaan uang jalan angkutan karyawan PT. D&D Packing Indonesia, yang tidak sesuai dengan faktanya. Ketika diselidiki ada laporan fiktif yang dibuat oleh Luciana, hingga perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 34,4 juta lebih.
Karena merasa dirugikan itulah, akhirnya pihak perusahaan membuat laporan ke Polsek Singosari. Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Begitu ditemukan bukti, petugas langsung menangkap Luciana.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan langsung kami titipkan di LP Wanita Sukun,” jelas mantan KBO Satreskrim Polres Malang ini.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua lembar foto copy data rekapitulasi tagihan angkutan karyawan PT. D & D Packaging Indonesia. Lalu, hasil audit PO Restu selama bulan Agustus sampai Oktober 2018. Juga buku tabungan milik tersangka yang berisi bukti penerimaan gaji dari PO Restu.
Dikatakan Supriyono, tersangka Luciana sebenarnya sudah melakukan aksi penggelapannya ini selama setahun. Namun yang terbukti baru aksi penggelapan uang untuk angkutan jalan karyawan PT. D & D Packaging Indonesia.
“Untuk penggelapan uang lainnya, sekarang masih terus kami dalami dan selidiki,” katanya. (AN)