Blitar, Arahjatim.com – Tidak terima dituduh miliki hubungan terlarang dengan ibunya sendiri, Mohamad Iftakul Faik (20) warga Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, nekat meenganiaya kakak kandungnya sendiri, Abdul Rokim. Korban dianiaya menggunakan sebilah parang hingga mengalami luka parah di kepala, pinggang, tangan dan kaki.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku yang sempat kabur berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Blitar Kota, Kamis (15/11/2108).
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, pelaku diamankan di sekitar Pasar Ponggok, setelah polisi menerima laporan adanya penganiayaan hingga menyebabkan korban kritis, Rabu (14/11/2018) malam.
“Kejadian berawal saat korban dan istrinya datang ke rumah kediaman pelaku yang juga dihuni ibu kandung korban dan pelaku. Saat itu Baidowi adik korban dan pelaku juga berada di dalam rumah. Tak lama kemudian pelaku datang sambil membawa parang. Pelaku langsung mengayunkan parangnya ke arah korban secara membabi buta.” jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar.
Baca juga :
- Mencoba Kabur Dari Lapas, Napi Tewas Usai Terjatuh
- Depresi Ditinggal Anak Istri, Pria Ini Coba Bunuh Diri Di Tower 72 Meter
- Penambang Pasir Manual Sungai Ngobo Tewas Tertimbun Tanah
Di hadapan petugas, pelaku Mohamad Iftakul Faik mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menaruh dendam terhadap kakak kandungnya Abdul Rokim. Lantaran, korban sering berperilaku kasar kepada ibu kandungnya. Meski menaruh dendam namun pelaku mengaku masih bisa mengendalikan emosinya.
Puncak kekesalan pelaku terjadi saat pelaku mengaku difitnah oleh korban telah menjalin hubungan dan menggauli ibu kandungnya sendiri.
“Saya sakit hati sama kakak saya. Ibu saya sering diperlakukan kasar. Sehingga muncul niat untuk menganiaya. Saya sudah dendam sejak setahun lalu. Terakhir saya dengar dari tetangga kalau kakak saya bilang saya pernah berhubungan sama ibu saya. Disitulah puncak kekesalan saya,” jelas Mohamad Iftakul Faik.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sebilah parang. Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.(mua)