Blitar, ArahJatim.com – Seorang narapidana di Lapas kelas II B atas nama M. Rio Suhendra (22) dilaporkan meninggal dunia. Napi dalam kasus penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan meninggal dunia Selasa (6/11/2018) lalu di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
Kepala keamanan Lapas Klas II B Blitar Bambang Setyawan membenarkan kejadian ini. Menurut dia, sebelum dinyatakan meninggal dunia, Rio sempat mencoba kabur dari Lapas dengan memanjat atap aula melalui tralis besi dan mencoba melompati pagar. Saat melompati pagar inilah Rio terjatuh ke kebun sawi di dalam lapas.
“Rio sempat dirawat selama tiga hari dan melakukan kegiatan seperti biasa di dalam lapas. Hingga pada Selasa malam, teman satu blok Rio melaporkan kondisi Rio sudah lemas dan pucat. Rio langsung kita larikan ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar dan kami juga menghubungi pihak keluarga. Namun sebelum keluarga tiba di rumah sakit Rio sudah dinyatakan meninggal oleh dokter,” jelas Bambang.
Baca juga :
- Anggota Polisi Blitar Terjaring Operasi Zebra, Inilah Hukumannya.
- Maksimalkan Pemilih Pemula, KPU Sosialisasi Pemilu Ke SMALB.
- Warga Blitar Jadi Korban Pesawat Lion Air Yang Jatuh Di Karawang.
Sementara Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan Polres Blitar Kota mendapatkan laporan kejadian ini dari pihak Lapas Klas II B Blitar pada Selasa (6/11/2018) malam. Saat mendapat laporan, kondisi Rio sudah meningal dunia dan sudah berada di ruang jenazah RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
“Kemudian Rabu paginya, saya pimpin olah kejadian di lapas. Serta memintai keterangan sejumlah saksi dari pihak Lapas,” ungkap AKP Heri Sugiono.
Rio divonis penjara selama 8 tahun. Dia terbukti melanggar Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan pasal berlapis yang akan menjerat Rio, terkait pasal 76 dan 83 UU RI No 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (mua)