Sidoarjo, ArahJatim.com – Polresta Sidoarjo melakukan ungkap kasus adanya kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur, Sabtu (18/06/2022).
Berawal dari adanya video yang ramai dibicarakan pada media sosial terkait peristiwa dugaan adanya kekerasan fisik terhadap anak yang diduga berlokasi di sebuah gudang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dari informasi tersebut Polresta Sidoarjo menindaklanjuti adanya pelaporan oleh orang tua korban kepada Polresta Sidoarjo pada Senin (30/05) dan pada Kamis (02/06).
Lantas tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
Hasil identifikasi Tempat Kejadian Kejadian Perkara (TKP) diduga di sebuah gudang yang berada di Ds. Sruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
Selain itu Polresta Sidoarjo juga berhasil mengidentifikasi orang – orang yang tergambar dalam rekaman video yang beredar tersebut.
Pelaku tersebut yakni 4 perempuan dan 2 laki-laki kini status pelaku masih pelajar sekolah dan masih di bawah umur.
Para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap 5 anak di bawah umur dengan melakukan pemukulan ataupun menendang.
Alasan pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap para korban dikarenakan tersinggung dengan adanya gerakan korban dalam video pada live Instagram yang dianggap merendahkan gerakan kelompok beladiri.
Adapun barang buktinya yaitu 1 buah HP merk OPPO A12 warna biru milik saksi R.R yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Jumat (27/6).
Sedangkan 1 (satu) HP OPPO A5S warna merah milik saksi M.A.R yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Sabtu (28/6).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan dalam kasus ini polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, dan pelaku masih di bawah umur.
“Kepada orang tua apabila anaknya mengikuti kegiatan bela diri harus dilakukan pengawasan dan tidak disalah gunakan untuk menyakiti orang lain,” imbau Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media.
Dalam kasus ini persangkaan dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan.