Gara-Gara Ludah Laki Laki Paruh Baya Harus Menebusnya Di Kantor Polisi

oleh -
oleh

Tulungagung, ArahJatim.com – Kejadian itu berawal dari terlapor yang berinisial SG (55), berada di salah satu warung kopi, di daerah Gedangsewu, kecamatan Boyolangu Tulungagung. SG, melakukan penganiayaan dan meludahi korban, yang sama sama warga kedungsuko, kecamatan Boyolangu Tulungagung.

Kejadian bermula,saat didalam warung , GT duduk satu meja bersama temanya, yang lebih dulu datang di warung itu. Tak lama kemudian PN(54), korban, juga datang masuk ke warung tersebut dan saat melewati GT. Pada saat itu PN berkata ” GT kog tumben ke warung “. Mendengar kata tersebut , kemudian GT menjawab dengan pelan, sambil mengumpat sama-sama kurusnya kok sombong, ujar PN.

Kejadian kasus ini, akhirnya dibenarkan kasubag Humas polres Tulungagung, Iptu Ansori, Sabtu 2/7/2022, setelah pelaku ditangkap dan menjalani proses di polres Tulungagung.

arahjatim new community
arahjatim new community

” Berdasar keterangan saat penyidikan, setelah adanaya insiden awal, kemudian PN pesan minuman kewarung. Selang 15 menit kemudian, GT bertanya ke pada PN, ada permasalahan dengan GT ?. Saat itu PN menjawab ada. GT langsung berdiri ,mengejar PN, yang akan meninggalkan warung. Karena merasa ada yang perlu diluruskan GT berkata “Jika ada masalah, ayo diselesaikan sekarang”, ungkap kasubag Humas.

Ditambahkan, PN tetap berjalan keluar warung, menuju motornya. Saat korban diatas motornya GT (terlapor ) langsung meludahi wajah PN, korban sebanyak satu kali, kemudian juga menampar korban dengan menggunakan tangan kanannya ke muka korban sebanyak empat kali dan terlapor juga meludahi kembali kearah wajah korban. Tidak puas itu, terlapor melepas secara paksa helm yang dikenakan korban dan membuangnya. Dengan kejadian itu, oleh beberapa saksi AG segera dilerai.

Merasa tak terima atas perlakuan GT selanjutnya korban melaporkannya ke Polres Tulungagung.

Atas laporan itu, polisi akhirnya menyatakan kejadian tersebut, dengan penerapan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dan selanjutnya oleh penyidik Satreskrim Polres Tulungagung dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan kemudian oleh penyidik GT ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penetapan ini, ditandaskan humas, polisi sudah memiliki bukti yang cukup, termasuk keterangan dari beberapa saksi, yang sudah didapat polisi. (dni)

No More Posts Available.

No more pages to load.