Surabaya, ArahJatim.com – Lianawati Setyo menjalani persidangan atas kasus hilangnya uang miliknya sebesar 48,9 miliar usai bekerja sama dengan Lily Yunita terkait pembebasan lahan beberapa waktu silam.
“Saya mohon kepada Pak Hakim agar keadilan buat saya ditegakkan benar-benar. Uang saya tidak dikembalikan sama terdakwa,” ucap korban terbata-bata seraya mengusap air matanya, Rabu (18/8).
Dalam persidangan yang digelar di ruang Tirta itu, Lianawati menangis di hadapan majelis hakim yang diketuai Erin Tuah Damanik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lily Yunita kembali ditangkap anggota Subdit I/TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus investasi bodong. Dia menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangon Surabaya.
Untuk meyakinkan korbannya, Lily menjanjikan keuntungan kepada korbannya. Dengan memberikan cek fiktif kepada korban. Namun setelah dicek di bank, ternyata sudah tidak bisa dicairkan.
Dalam cek tersebut, korban memberikan uang senilai Rp48 miliar kepada Lily Yunita sebanyak enam kali. Selain tersangka Lily, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa 7 (tujuh) lembar cek Bank BCA beserta 7 (tujuh) lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 (dua) unit mobil merk Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 (empat) unit mobil jenis Mercedes Benz, 3 (tiga) unit mobil Pick Up, 6 (enam) jam tangan berbagai merk seperti Rolex, Franck Muller, 3 (tiga) buah cincin Natural Blue Shaphire dan uang tunai sebanyak Rp100 juta. (*)










