Dianggap Tipu Korban Melalui Investasi, Mr Lau Andre Duduk di Kursi Pesakitan

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Mr Lau Andre menjalani sidang perdananya atas kasus pemalsuan surat yang didakwakan kepadanya yang terpaksa harus menyeretnya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penyelenggara seminar Financial Breaktough itu sempat mengadakan beberapa seminar yang diadakan di hotel-hotel ternama di Surabaya. Tema yang dibuatnya pun menggugah minat dari beberapa orang untuk turut serta mengikuti, diantaranya Johannes Julianto, Januar Gomuljo, Gwandrakusuma Setiaputra, Agus Sutikno, Wihartoni Mastan, Lie Tjie Tjong, Hadi Winata dan Candra Gunawan serta Otto Rudianto Widjaja.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono menyebut jika terdakwa menawarkan investasi dalam program SIJAKA DT. Program itu merupakan usaha koperasi di bidang dana talangan dengan janji keuntungan 6 persen di setiap bulannya dari modal yang disetorkan.

pasang iklan_rev3

“Dijelaskannya bahwa Progam SIJAKA DT mempunyai jaminan keamanan bagi orang yang berinvestasi langsung di bawah naungan Koperasi Sekawan Jaya Sejahtera sub golongan golden member,” kata Yulistiono saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, (20/10).

Selain itu kata Yulistiono terdakwa mengaku sudah ada kurang lebih 80 miliar untuk dana yang selama ini dikelola oleh SIJAKA DT.

“Terdakwa dalam seminar Financial Breakthrough Community pada tanggal 26 Mei 2018 yang bertempat di Java Paragon Jalan Meyjen Sungkono, Surabaya juga menunjukan foto-foto saat bersama dengan para pejabat dinas koperasi & usaha mikro menengah Provinsi Bali,” ujarnya.

Merasa tertarik, peserta seminar Johanes Julianto mulai menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 5.166.000.000,00 dengan janji keuntungan Rp 5.416.000.000. yang kemudian hal itu diikuti oleh peserta seminar lain dengan nilai investasi yang berbeda. Januar Gomuljo berinvestasi sebesar Rp. 650.000.000,00 dengan janji keuntungan Rp. 711.000.000, Gwand Rakakusuma Setiaputra Rp. 4.024.000.000 diberi untung Rp. 2.501.000.000, Agus Sutikno Rp. 950.000.000 diberi keuntungan Rp. 546.500.000.

Wihartono Mastan Rp. 2.250.000.000 diberikan untung Rp. 530.500.000, Lie Tjie Tjong Rp. 700.000.000 diberi keuntungan Rp. 247.000.000, Hadi Winata Rp. 124.000.000 diberi untung Rp. 88.000.000, Tiong Kim/Candra Gunawan Rp. 192.000.000 diberi keuntungan Rp. 14.000.000, dan Otto Rudianto Widjaja yang berinvestasi sebesar Rp. 5.200.000.000 diberikan keuntungan Rp. 4.229.200.000.

“Terdakwa menggunakan identitas palsu dengan nama I Gede Andreyasa dan Tanusudibyo Andreas,” katanay.

Menurut Jaksa Yulistiono nama I Gede Andreyasa Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 470/655/DUKCAPIL/2022, yang dikeluarkan oleh Dispenduk Pemkab Badung, tanggal 12 Mei 2022 tentang pengecekan identitas KTP beralamatkan di Jalan Taman Giri Perum Samara Hill A2, RT. 0, RW. O, Kel. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung tidak sesuai dengan database SIAK, dinyatakan memang benar tidak tercatat di Dispenduk Capil Pemkab Badung.

Pada 2020 silam, Terdakwa juga tidak bisa mengembalikan uang hasil investasi dari para korban yang nilainya mencapai Rp 19.256.000.000. Atas dasar itu para korban melaporkan Andre yang dianggap telah melakukan penipuan.

No More Posts Available.

No more pages to load.