Kediri, ArahJatim.com – Pemerintah Kota Kediri terus berkomitmen meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan bagi warganya. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kota Kediri kini resmi mengoperasikan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang berlokasi di Kelurahan Campurejo.
Langkah strategis ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur biasa, melainkan wujud nyata pelaksanaan amanat global Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan keenam, yakni menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi layak bagi seluruh masyarakat.
Kepala DPUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menegaskan bahwa fokus pembangunan daerah saat ini sudah bergeser ke arah yang lebih krusial. Target utamanya tidak lagi sebatas menyediakan sanitasi yang layak, melainkan harus mencapai level sanitasi aman.
”Salah satu syarat mewujudkan sanitasi aman adalah melalui keberadaan IPLT di Kelurahan Campurejo yang mulai dioperasikan sejak Mei ini. Ini merupakan program inovasi Pemkot Kediri melalui DPUPR sebagai bentuk ikhtiar kami mewujudkan sanitasi aman di kawasan perkotaan, agar limbah domestik tidak mencemari lingkungan dan sumber air tanah,” jelas Endang.
Kenalan dengan ‘Si Sinta’, Solusi Sedot Tinja Praktis di Kota Kediri
Guna mempermudah akses masyarakat dan perkantoran di wilayah Kota Kediri, DPUPR meluncurkan layanan inovatif bernama Sigap Instalasi Lumpur Tinja Aman (Si Sinta). Melalui layanan ini, warga tidak perlu lagi bingung mencari jasa penyedotan tangki septik (septic tank) yang terpercaya.
Masyarakat cukup menghubungi nomor telepon resmi 0851-1313-2295 untuk menjadwalkan pelayanan. Endang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap perawatan fasilitas sanitasi pribadi.
”Kami menyarankan masyarakat agar menguras tangki septik setidaknya 2 hingga 3 tahun sekali. Jangan menunggu sampai meluber, karena itu bisa mencemari lingkungan sekitar dan berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.
Tarif Resmi Layanan IPLT Kota Kediri: Transparan dan Terjangkau
Untuk memastikan keterbukaan informasi, tarif pelayanan Si Sinta mengacu pada regulasi resmi, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut adalah rincian tarif retribusi pelayanan resmi dari DPUPR Kota Kediri:
- Penyedotan Kakus / Tinja: Dikenakan retribusi sebesar Rp 175.000 per meter kubik.
- Pengolahan Limbah Cair: Untuk skala rumah tangga, perkantoran, dan industri dikenakan biaya sebesar Rp 35.000 per meter kubik.
Saat ini, DPUPR Kota Kediri menyiagakan satu armada truk penyedot lumpur tinja yang siap beroperasi secara prima setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Proses Pengolahan Ramah Lingkungan dan Berstandar Kementerian PU
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai ke mana limbah tersebut dibuang. Lumpur tinja yang disedot dari rumah warga atau perkantoran langsung dibawa ke IPLT Campurejo. Di sana, limbah akan melewati beberapa tahapan pengolahan biologis dan kimiawi yang ketat.
Proses pengolahan ini dipastikan berjalan hingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sehingga cairan yang nantinya dilepas ke saluran air pembuangan sudah dalam kondisi steril dan aman bagi ekosistem.
Demi mengoptimalkan pelayanan ke depan, DPUPR Kota Kediri saat ini tengah memproses pengajuan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) IPLT dan telah menyelesaikan kajian akademiknya. Selain itu, peningkatan kapasitas SDM terus digenjot melalui bimbingan teknis (bimtek) berkala yang bekerja sama langsung dengan Balai Teknik Sanitasi Kementerian PU.
Di akhir kesempatan, Endang mengajak seluruh elemen kota, termasuk sektor privat, untuk ikut menyukseskan program kelestarian lingkungan ini.
”Kepada masyarakat Kota Kediri, silakan manfaatkan layanan Si Sinta ini dengan melakukan penyedotan tangki septik secara berkala. Kami juga mendorong para penyedia jasa sedot tinja swasta untuk memanfaatkan keberadaan IPLT Campurejo ini demi mengolah lumpur tinja dengan biaya yang sangat terjangkau,” pungkasnya. (das)










