Surabaya, ArahJatim.com – Arum Rahmawati dan Silvy Arbiyanti harus menahan amarah setelah keduanya menjadi korban investasi bodong. Keduanya terjebak dalam permainan trading investasi bodong yang diduga dilakukan oleh Umu Zahrotul bilad (21) dalam program investasi Invest Yuks.
Dalam kasus ini, Rahmawati dan Silvy menjadi reseller yang bertindak mencari member melalui media sosial. “klien kami termasuk reseller, dimana tugasnya menghimpun uang member dan disetorkan ke Umu Zahrotul bilad yang saat ini tersangka di Polres Lamongan,” ujar Penasihat Hukumnya, Sahlan Azwar, Selasa (18/1).
Sahlan mengaku jika bisnis yang dinahkodai oleh tersangka tersebut awalnya berjalan lancar, bahkan ini berjalan selama 3 bulan awal pembagian profit kepada member.
“Member banyak yang sudah mendapatkan profit selama 3 bulan, dan itu lancar dibayarkan. Tapi memasuki bulan keempat, keuntungan sudah tidak lagi diterima oleh member,” ujarnya.
Lantaran tak dibayarkan, member yang selama ini dibawa oleh Silvy dan Rahmawati mulai menanyakan kejelasannya, hal ini tentu membuat keduanya kelabakan karena telah menerima setoran uang dari member.
“Seluruh uang yang masuk ke klien kami pokoknya sudah disetor ke tersangka Bilad, dan kami juga dijanjikan,” ujar Sahlan.
Dalam hal ini, Silvy dan Arum mengaku merasa telah ditipu oleh tersangka, yang membuat keduanya melaporkan ke Polres Lamongan dengan nomor laporan TBL-B/29/1/2022/RESKRIM/SPKT POLRES LAMONGAN.
Laporan terhadap Zahrotul Umul Bilad lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan uang tunai sebesar Rp. 2 Milyar.
Akibat kejadian ini, rumah keduanya didatangi oleh member yang menagih uang mereka. Bahkan sampai mengambil paksa barang-barang milik keduanya.
“Kami sebagai kuasa hukum menyayangkan para member menyita paksa selain rumah juga kendaraan klien kami,”ujar Sahlan.
Kini, keduanya tak mampu untuk mengembalikan uang member, lantaran ia mengaku sudah menyetorkan uang tersebut kepada Umu Zahrotul Bilad. Itu juga dibuktikan dengan bukti transfer.
“Klien kami kooperatif dengan semua langkah hukum yang dilaksanakan oleh Polres Lamongan” ujar Sahlan.
Sahlan mengatakan, saat ini kliennya masih belum bisa mengembalikan uang member, namun ia berharap kasus ini dapat segera diselsaikan.
“Kami berharap kepada Polres Lamongan agar segera menuntaskan kasus ini, mencari keberadaan uang dan aset Bilad. Juga segera diblokir agar ada kejelasan soal uang member klien kami nantinya,” pungkas Sahlan.










