Lamongan, ArahJatim.com – Perkembangan laporan aduan (Lapdu) atas dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) bermodus iuran bulanan dan iuran paguyuban sekolah di Sekolah Dasar Negeri 4 Made, Kabupaten Lamongan di Kejaksaan Negeri Lamongan terus menggelinding.
Adanya dugaan pungli yang ada di Sekolah SDN 4 Made Lamongan, yakni biaya sukarela bulanan yang dibebankan kepada siswa-siswi dengan besaran Rp 50 ribu per bulan untuk satu anak didik.
Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK), Baihaki Akbar yang juga sebagai wali murid SDN 4 Made, sekaligus sebagai pihak pelapor melalui lembaganya mengungkapkan, biaya sukarela yang diterapkan di SDN 4 Made seharusnya tidak ditentukan besaran nominal. Namun, di situ ditentukan biaya sukarela sebesar Rp 50 ribu.
“Biaya sukarela seharusnya tidak ditentukan besaranya akan tetapi di situ ditentukan biaya Rp 50 ribu per bulan, dan apabila tidak membayar satu bulan maka harus bayar dobel,” kata Baihaki Akbar.
Selain itu ada juga biaya sukarela, melalui iuran paguyuban dengan besaran Rp 25 ribu setiap bulan per anak didik. Akan tetapi, ia dan semua wali murid SDN 4 tidak pernah diundang untuk mendengar dan menentukan kesepakatan bersama.
“Terkait iuran di paguyuban, itu sama persis modusnya dengan biaya sukarela, yaitu dengan istilah uang paguyuban, sebesar Rp 25 ribu, seharusnya pembentukan melibatkan semua wali murid diundang untuk mendengar kesepakatan bersama,” ujarnya.
Untuk itu, sebagai Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi, Baihaki Akbar mendesak Kejaksaan Negeri Lamongan untuk segera memanggil para pihak terlapor atas dugaan pungli tersebut. Diantaranya, Kepala Sekolah, Ketua Komite dan Ketua Paguyuban SDN 4 Made Lamongan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur).
“Sebagai wali murid sekaligus sebagai pelapor saya berharap permasalahan ini bisa ditangani secara profesional oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, khususnya Kasi Intel yang menangani permasalahan ini,” ungkapnya.
“Hal ini sebagai bentuk keprofesionalan dalam penegakan supermasi hukum, dan saya sebagai pelapor akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas, karena ini bentuk pelanggaran yang sangat tidak bisa diberikan toleransi, itu harapan saya,” tandas Baihaki.
Sementara itu, Moh Nalikan, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Lamongan saat dimintai keterangan terkait adanya pelaporan dugaan pungutan liar yang terjadi di SDN 04 Made, Kecamatan Lamongan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan yang jelas.
Nalikan hanya bisa memberikan jawaban, “Saya tidak paham masalahnya,” jawab singkat Nalikan yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Lamongan ini.
Sebelumnya, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lamongan Rustamaji Yudica Adi Nugraha saat dimintai keterangan sejumlah wartawan terkait laporan dugaan pungli SDN 4 Made Lamongan saat di Loby. Ia mengatakan, pihaknya masih menelaah terlebih dahulu laporan dari masyarakat.
“Saat ini proses Puldata dan Pulbaket dengan melakukan proses tindak lanjut pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan,” ujar Kasintel Rustamaji Yudica Adi Nugraha. (Jun/fm)










