Strategi Baru BPKH dan Komisi VIII DPR RI: Upaya Tekan Biaya Haji dan Perpendek Antrean

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI bersama Komisi VIII DPR RI menggelar kegiatan Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji serta BPIH 1447H di Bukit Daun Hotel and Resort, Kediri, Minggu (19/4/2026). Acara ini bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai transparansi pengelolaan dana haji yang kini mencapai angka fantastis Rp180 triliun.

​Kegiatan ini dihadiri oleh 200 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan PCNU, KBIH, organisasi masyarakat, media, serta calon jemaah haji.

Transparansi Dana Haji: Dana Jemaah, Hasil untuk Jemaah

​Perwakilan BPKH RI, Yogashwara Vidyan, menegaskan bahwa dana sebesar Rp180 triliun yang dikelola BPKH adalah murni milik jemaah. Pada tahun 2025, pengelolaan dana tersebut berhasil menghasilkan nilai manfaat (profit) sebesar Rp12 triliun dengan tingkat pengembalian (yield) mencapai 7%.

pasang iklan_rev3

​”Hasil dari nilai manfaat ini dikembalikan lagi kepada jemaah untuk mensubsidi biaya keberangkatan. Saat ini, biaya riil haji (BPIH) mencapai Rp93 juta, namun jemaah hanya membayar sekitar Rp60 juta. Selisihnya ditutup dari hasil kelolaan kami,” ujar Yogashwara.

​Ia juga membandingkan performa BPKH dengan lembaga serupa di Malaysia (Tabung Haji). Meski baru berdiri efektif sejak 2017, BPKH mampu memberikan hasil investasi yang lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang hanya di kisaran 4,5%.

Langkah Efisiensi: Kontrak Hotel Jangka Panjang

​Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, KH. An’im Falachuddin Mahrus (Gus An’im), yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan peran DPR dalam memastikan dana haji aman dan menguntungkan. Salah satu strategi efisiensi yang sedang didorong adalah perubahan skema sewa akomodasi di Arab Saudi.

​”Selama ini sewa hotel dilakukan tahunan karena mengikuti siklus anggaran. Ke depan, kita dorong BPKH melakukan kontrak multi-years (5 hingga 10 tahun). Dengan kontrak jangka panjang, harga bisa lebih murah dan jemaah bisa mendapatkan lokasi hotel yang lebih strategis dan dekat dengan Masjidil Haram,” jelas Gus An’im.

Upaya Memangkas Antrean Haji di Indonesia

​Terkait antrean haji yang kini rata-rata mencapai 26 tahun di Indonesia, Gus An’im memaparkan tiga langkah strategis yang sedang ditempuh pemerintah dan DPR:

  1. Lobi Kuota: Terus bernegosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk penambahan kuota reguler.
  2. Optimalisasi Kuota Negara Lain: Melobi sisa kuota dari negara-negara yang tidak terserap 100%.
  3. Pembatasan Haji Berulang: Memperketat aturan bagi mereka yang sudah berhaji untuk baru bisa mendaftar kembali setelah 18 tahun (sebelumnya 10 tahun).

​Gus An’im juga menegaskan bahwa DPR menolak keras ide “War Tiket” atau siapa cepat dia bayar untuk berangkat lebih dulu, karena dianggap mencederai rasa keadilan bagi jemaah yang sudah mengantre lama.

Edukasi Melalui BPKH Apps

​Dalam kesempatan tersebut, BPKH juga mengajak jemaah untuk lebih proaktif memantau saldo dana haji mereka melalui aplikasi BPKH Apps. Melalui aplikasi ini, jemaah bisa melihat akumulasi nilai manfaat yang masuk ke rekening virtual masing-masing secara transparan.

​Ketua PCNU Kota Kediri, KH. Abu Bakar Abdul Jalil (Gus Ab), menyambut positif diseminasi ini. Menurutnya, pemahaman mengenai regulasi haji sangat penting karena aturan dari Arab Saudi sering berubah setiap tahunnya. Beliau berpesan agar para tokoh masyarakat membantu mensosialisasikan pentingnya kesabaran dan kesehatan fisik dalam menjalankan ibadah haji. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.