Kediri, ArahJatim.com – Status keamanan gedung The Naff Elementary School kini berada di ujung tanduk. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri hingga kini masih menahan “lampu hijau” terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di balik ketegasan tersebut, tersimpan sederet catatan teknis yang mengindikasikan bangunan sekolah tersebut belum sepenuhnya layak dan aman untuk digunakan.
Langkah hati-hati ini diambil pemerintah bukan tanpa alasan. Berdasarkan temuan Tim Profesi Ahli (TPA), terdapat sejumlah titik krusial pada struktur bangunan yang belum memenuhi standar keamanan, mulai dari kolom utama, sambungan struktur, hingga balok penyangga.
Rapat Pleno Pekan Depan Jadi Penentu
Kepala Bidang PBG Dinas PUPR Kota Kediri, Hermawan, menegaskan bahwa kepastian status gedung tersebut baru akan diputuskan dalam rapat pleno pekan depan. Ia menekankan bahwa aspek keselamatan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.
“Surat keterangan memang mendesak untuk operasional dan dana BOS, tapi kita evaluasi dulu hasilnya seperti apa,” ujar Hermawan, Rabu (15/4/2026).
Pihak PUPR tidak ingin terjebak pada logika administratif semata. Meski umur beton telah melewati 28 hari dan bekisting (cetakan beton) sudah dilepas, hal itu tidak otomatis menjadi jaminan kekuatan struktur tanpa validasi ilmiah yang akurat.
Polemik Lantai Tiga: Masih Basah, Belum Bisa Diuji
Sorotan paling tajam tertuju pada lantai tiga gedung tersebut. Saat ini, sedang dilakukan perbaikan menggunakan Sika Grout—material penguat beton yang masih dalam proses pengerasan. Kondisi ini membuat uji kekuatan struktur belum bisa dilakukan secara menyeluruh.
“Karena lantai tiga masih basah, jadi belum bisa diuji,” jelas Hermawan.
Ironisnya, meski kepastian teknis belum dikantongi, kegiatan belajar mengajar (KBM) dikabarkan tetap berjalan. Hal ini memicu kekhawatiran besar mengenai risiko keselamatan bagi para siswa dan tenaga pengajar yang berada di dalam bangunan yang belum “teruji nyali” tersebut.
Bayang-bayang Pelanggaran Tata Ruang dan KDB
Selain masalah struktur, The Naff Elementary School juga menghadapi persoalan tata ruang. Berdiri di kawasan permukiman, bangunan ini dibayangi potensi pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Tak hanya itu, kewajiban rekomendasi lalu lintas dari Dinas Perhubungan juga menjadi sorotan. Kehadiran sekolah di lingkungan yang tidak dirancang untuk kawasan pendidikan intensif berisiko menimbulkan kemacetan parah pada jam-jam sibuk.
Surat Keterangan: Solusi Administratif atau Dilema Keamanan?
Sebagai langkah kompromi agar aktivitas pendidikan tidak lumpuh, pemerintah menerbitkan surat keterangan bahwa proses PBG tengah berjalan. Surat ini berfungsi sebagai “napas buatan” agar sekolah tetap bisa mencairkan dana BOS dan menyelenggarakan ujian.
Namun, Hermawan memberikan garis bawah yang sangat tegas:
“Kita tidak menerbitkan (PBG) sampai itu clear. Kita hanya menerbitkan surat keterangan proses PBG untuk mendukung izin operasional dan BOS,” tegasnya.
Menanti Hasil Hammer Test Pasca-Lebaran
Titik terang nasib gedung ini akan ditentukan melalui uji ulang menggunakan hammer test yang dijadwalkan setelah libur Lebaran. Hasil uji ini akan membuktikan secara empiris apakah bangunan tersebut layak huni atau justru mengonfirmasi adanya aspek keamanan yang dipaksakan sejak awal.
Kasus The Naff menjadi pengingat keras bagi para pengembang dan institusi pendidikan. Praktik “bangun dulu, urus izin belakangan” tidak hanya melanggar tertib administrasi, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan publik, terutama anak-anak, demi kepentingan operasional semata. (das)










