Surabaya, ArahJatim.com – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang disematkam pada Bupati nonaktif Saiful Ilah dinilai tidak cermat dalam menguraikan tindak pidana yang dituduhkan.
Demikian itu disampaikan Samsul Huda, ketua tim penasihat hukum Saiful Ilah, sewaktu membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU.
“Banyak yang disampaikan dalam dakwaan itu merupakan perbuatan orang lain yang tidak ada kaitannya dengan Saiful Ilah,” kata Samsul Huda, usai membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (8/6/2020).
Susunan surat dakwaan yang disampaikan JPU KPK dinilai Samsul merupakan perbuatan pihak lain, yang tidak memiliki korelasi hukum dengan Saiful Ilah.
Sedangkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Pendopo Sidoarjo, Samsul mengaku kliennya tidak tahu tentang uang Rp550 juta dari kontraktor Ibnu Gofur yang katanya akan diberikan kepada Saiful Ilah.
“Tidak tahu-menahu, uang dari mana dan untuk apa,” ujarnya.
Uang Rp550 juta tersebut, imbuh Samsul, bukan mengarah ke Saiful Ilah, melainkan sebagai bukti untuk Kadis PU BM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BM Sidoarjo yang juga PPKom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji.
“Proses peradilan ada hukum acaranya, dan harus berada di jalur yang benar. Kami pun berharap, majelis hakim juga berada di jalur yang benar,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa KPK Arif Suhermanto menganggap eksepsi merupakan hak dari terdakwa. Namun menurutnya, KPK telah berada di jalur yang benar dan sesuai dengan semua aturan dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Saiful Ilah tersebut.
“Semua proses sudah sesuai prosedur, dakwaan kami juga sesuai ketentuan KUHAP,” kata Arif ditemui usai sidang.
Terkait materi eksepsi tersebut, Arif menilai harusnya keberatan dan sebagainya itu ada wadahnya sendiri dalam proses hukum. Bukan saat persidangan.
“Kalau materinya itu, harusnya terdakwa dan penasehat hukumnya menyampaikan dalam Praperadilan. Seperti tentang status tersangka, alat bukti, dan sebagainya itu,” tandasnya.
Atas eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana memberikan waktu satu minggu kepada Jaksa KPK untuk mengajukan tanggapan.
Diketahui, selain Saiful Ilah, beberapa pejabat di Pemkab Sidoarjo juga terseret kasus ini. Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, ketiganya juga sedang proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Meski berkasnya terpisah, Saiful dan tiga anak buahnya itu didakwa dengan pasal yang sama. Yakni pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saiful Ilah disebut menerima Rp550 juta, Sunarti menerima Rp227 juta, Judi Tetrahastoto menerima Rp350 juta, dan Sangadji menerima Rp330 juta dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
Pemberian itu sudah diakui oleh dua kontraktor tersebut dan mereka berdua masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. (jun/spd)