Blitar, ArahJatim.com – Tim Saber Polres Blitar, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Lurah Garum Kabupaten Blitar, yakni Bambang Cahyo Widodo. Diduga oknum Lurah tersebut, melakukan pungutan liar (pungli) terhadap salah seorang warganya yang akan mengurus sertifikat tanah.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lurah bernama Bambang itu dilakukan di rumah pelaku di lingkungan Jurang Menjing, RT 4 RW 1 Kelurahan Garum, Kecamatan Garum. Polisi langsung menetapkan status tersangka terhadap oknum lurah tersebut.
“Kita menangkap pelaku dengan barang bukti berupa uang pengurusan, tidak sesuai dengan peraturan penerimaan pajak negara sebanyak Rp 9 juta beserta berkas surat pengurusan tanah itu. Uang Rp 9 juta ini dari pengurusan tiap berkas Rp 1,5 juta dan total ada 6 berkas,” terang Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya.
Kapolres Blitar menambahkan, OTT ini berawal dari laporan warga yang mengeluh adanya tarikan uang yang tidak sesuai peraturan dari pengurusan surat tanah. Lantas menindaklanjuti hal itu Tim Saber Pungli langsung menuju rumah lurah. Dan ternyata memang benar ada kegiatan seperti yang dimaksud warga.
“Jadi sebelumnya ada warga yang datang ke Polres Blitar melaporkan kejadian ini. Pelapor juga membawa rekaman percakapan antara lurah tentang biaya pengurusan surat,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 9 juta. Pungli yang dilakukan tersangka terkait dengan pengurusan sertifikat tanah. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan 6 berkas map turunan letter C yang sudah dipecah, serta sebuah HP.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf E sub Pasal 11 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Slamet Waloya. (mua)
Baca juga: