Kediri, ArahJatim.com – Menyambut Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang jatuh pada tanggal 20 Mei 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menggelar aksi simpatik di wilayah Kediri. KAI secara khusus menggandeng generasi muda (Gen Z) dari kalangan mahasiswa dan pelajar untuk turun ke jalan menjadi “Duta Keselamatan” di perlintasan sebidang.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kampanye masif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api yang hingga pertengahan tahun 2026 ini dinilai masih cukup tinggi.
”Pada hari ini kami melaksanakan sosialisasi keselamatan perkeretaapian, khususnya di perlintasan sebidang nomor 286 Stasiun Kediri. Kami bersama-sama dengan rekan-rekan dari golongan Gen Z mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berdisiplin dalam beralulintas,” ujar Tohari saat ditemui di lokasi kegiatan, di Jalan Hasanudin, Kota Kediri, Rabu (20/5/2026) .
Jaga Generasi Muda demi Kedaulatan Negara
Tohari menambahkan, pemilihan momentum Hari Kebangkitan Nasional 2026 dirasa sangat tepat karena selaras dengan tema besar yang digaungkan tahun ini. Melalui pelibatan aktif pelajar dan mahasiswa, KAI ingin menanamkan budaya disiplin sejak dini dari unit terkecil masyarakat.
”Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026 dengan tema ‘Jaga Generasi Muda Kita demi Kedaulatan Negara’. Kami mengajak kaum muda menjadi Duta Keselamatan, terutama untuk menyebarkan edukasi ini mulai dari lingkungan keluarga masing-masing hingga ke masyarakat luas,” imbuhnya.
Alasan Memilih Perlintasan 286 Stasiun Kediri
Meskipun perlintasan sebidang nomor 286 bukan termasuk titik rawan kecelakaan fatal yang ekstrem, lokasi ini sengaja dipilih karena memiliki karakteristik lalu lintas yang unik dan rawan pelanggaran minor namun berbahaya, seperti perilaku melawan arus.
”Kami melaksanakan di area ini karena lintasannya merupakan jalur satu arah, namun di lapangan kemungkinan masih ada pengendara yang nekat melawan arah dan sebagainya. Tujuan kami di sini adalah mendisiplinkan masyarakat agar tidak melanggar aturan lalu lintas,” tegas Tohari.
Ia mengingatkan bahwa perlintasan sebidang merupakan area hukum yang mengikat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
”Aturan hukumnya jelas. Begitu sirene sudah mulai berbunyi dan palang pintu mulai ditutup, pengendara di jalan raya sudah harus berhenti dan memberikan prioritas utama bagi kereta api yang akan melintas,” jelasnya.
Angka Kecelakaan Masih Tinggi Akibat Kelalaian
Saat disinggung mengenai kondisi terkini kecelakaan di perlintasan (laka), Tohari mengakui bahwa angka insiden di wilayah Daop 7 sepanjang tahun 2026 masih tergolong tinggi. Pihaknya terus memperbarui data koordinasi tersebut untuk dievaluasi pada agenda berikutnya.
Menurut pantauan KAI, sebagian besar insiden fatal maupun non-fatal di perlintasan sebidang dipicu oleh faktor indisipliner atau kelalaian para pengguna jalan itu sendiri.
Guna meminimalisir risiko, KAI Daop 7 rutin berkolaborasi dengan jajaran Kepolisian Khusus Kereta Api (Polsuska), masyarakat, serta komunitas pencinta kereta api (Railfans). Kampanye keselamatan pun terus digencarkan secara hibrida, baik di perlintasan yang terjaga maupun yang tidak dijaga.
Tips Aman Melintas dengan Metode “BERTEMAN”
Untuk mengedukasi masyarakat dengan cara yang mudah diingat, KAI memperkenalkan jargon keselamatan “BERTEMAN” bagi para pengendara:
- BER: Berhenti sejenak di depan perlintasan.
- TE: Tengok kiri.
- MAN: Tengok kanan, pastikan aman, baru jalan.
Melalui sinergi antara regulasi yang ketat dan agen perubahan dari Gen Z, PT KAI berharap kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dapat bangkit secara nyata di tahun 2026 ini. (das)










