
Blitar, ArahJatim.com – Dua pejabat Pemkab Blitar di lingkup Kecamatan Kanigoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas Tipikor Polres Blitar.
Keduanya terjaring OTT atas kasus pecah tanah waris. Dua ASN yang diamankan polisi masing-masing berinisial MH dan SS.
MH sendiri merupakan seorang camat, sementara SS menjabat sebagai salah satu kasi di kantor camat Kanigoro.
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridho mengatakan, keduanya terjaring OTT atas kasus pecah tanah waris di Kecamatan Kanigoro. Keduanya meminta upah sebesar 15 juta rupiah.
Baca Juga :
- OTT Inspektorat Lumajang, Dugaan Pungli Buku Sekolah.
- Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Surat Panggilan Palsu Terhadap Bupati Blitar.
Dari hasil tangkap tangan itu, petugas mengamankan uang tunai lima belas juta rupiah. Uang tersebut dalam pecahan lima puluh ribuan.
Ada juga lampiran surat pecah tanah yang dibagi menjadi di enam bagian. Polisi, kini masih melakukan sejumlah pemeriksaan lain terkait aliran dana maupun aksi yang dilakukan oleh dua ASN tersebut.
“Kita akan telusuri lagi. Sekarang prosesnya sudah kita naikkan dari penyelidikan menuju penyidikan,” pungkas Anis.
Kedua ASN tersebut kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar. Keduanya diduga melanggar pasal UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (mua)