Blitar, ArahJatim.com – Kasus penangkapan Kepala Kelurahan Garum Kabupaten Blitar, Bambang Cahyo Widodo (53) warga Kelurahan Garum Kecamatan Garum Kabupaten Blitar yang tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polres Blitar, karena diduga melakukan pungutan liar terkait pengurusan sertifikat tanah mendapat perlawanan dari kuasa hukumnya. Pasalnya, pihak kuasa hukum yang dipercayakan kepada Mulyono SH beranggapan bahwa apa yang dilakukan pihak kepolisian patut diduga tidak sesuai hukum.
“Pandangann kami ada hal yang tidak pas di antaranya penangkapan dan perlakuan di muka hukum dan dasar penetapan tersangka diduga tidak memenuhi (syarat) baik alat buktinya,” jelas Mulyono, SH, kuasa hukum Bambang, Kamis (29/3).
Pihak kuasa hukum Kepala Kelurahan Garum ini mencontohkan seharusnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dialami kliennya wajib ada penangguhan penahanan. Karena dari dua kali OTT sebelumnya yakni terhadap Kades Soso dan Kades Pojok, Tim Saber Pungli Polres Blitar tidak melakukan penahanan, tetapi mengapa kliennya langsung ditahan.
“Kami hanya memikirkan ada apa ini, kalau dilihat barang bukti cuma uang dan berkas menurut kami itu tidak cukup dan kurang memenuhi syarat, ” jelasnya.
Menurutnya, banyak kejanggalan dalam proses penangkapan klien kami. Dengan ini kami mendaftarkan pra peradilan ke Pengadilan Negeri tertanggal 27 Maret 2018 dengan nomor register 01/pid/pra/2018/PN.Blt.
“Kita lihat saja mana yang benar di hadapan pengadilan nanti. Karena kami yakin, klien kami tidak bersalah dan tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Tim Saber Pungli Polres Blitar mengadakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap Bambang Cahyo Widodo, yang merupakan Kepala Kelurahan Garum, Jumat (9/3/18) sekitar pukul 19.30, di rumahnya. Dalam kesaksianya dua warga yaitu AN pemohon (korban), dan MJ teman korban menyatakan bahwa tersangka sering meminta sejumlah uang, saat mereka mengajukan pengurusan surat tanah. Rata-rata pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta sekali pengurusan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 9 juta. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan 6 berkas map turunan letter C yang sudah dipecah, serta sebuah telepon genggam. Akibat perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mua)
Baca juga: