Blitar, ArahJatim.com – Puluhan alat peraga kampanye (APK) dan atribut kampanye Pilgub Jatim ditertibkan oleh Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan Satpol PP Kota Blitar Kamis (5/4/18). Banner bergambar paslon cagub dan cawagub nomor urut satu maupun paslon nomor urut dua tak luput dari penindakan Panwaslu. Penertiban dilakukan di sejumlah titik di Kota Blitar. Di antaranya di Kelurahan Tanjungsari, Jalan Bakung, Jalan Asahan, serta Mawar Kota Blitar.
Kegiatan penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan ke Panwaslu terkait adanya pemasangan APK dan atribut kampanye yang tak sesuai peraturan KPU, serta tak memiliki izin dari dinas perizinan setempat.
“Setelah ada laporan, Panwaslu mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU yang selanjutnya diteruskan oleh KPU kepada tim paslon. Karena tak kunjung dilepas secara mandiri, Panwaslu bersama Satpol PP melakukan penertiban,” ungkap anggota Panwaslu Divisi Penindakan Bambang Arintoko.
Meski saat ini masa kampanye dan diperbolehkan memasang APK, namun sesuai peraturan KPU, atribut kampanye yang dipasang hanya boleh yang sesuai dengan desain serta ukuran yang ditetapkan KPU.
“Ini adalah penertipan alat peraga kampanye yang dipasang secara ilegal. Artinya pemasang, desain, serta ukuranya tak sesuai dengan yang ditetapkan KPU. Dan hari ini ada 47 titik APK maupun atribut kampanye lainya yang dilaporkan ke Panwaslu,” tambahnya.
Sesuai PKPU nomor 4 tahun 2017, pasangan calon memang dibenarkan menambah APK, selain dari KPU. Dengan syarat, jumlah APK tambahan kandidat tidak melebihi 150 persen dari jumlah yang dibuat KPU. Desain, jenis, serta ukurannya pun harus sesuai dengan ketentuan KPU. (mua)