
Banyuwangi, ArahJatim.com – Kepolisian sektor Bangorejo, Banyuwangi, menangkap dan memeriksa empat orang yang diketahui sebagai debt collector atau penagih utang, Selasa (23/4/2019). Keempat tersangka tersebut sebelumnya ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian dengan cara mengambil mobil milik orang lain secara paksa dan membawa kabur.
Debt collector yang diduga melakukan penarikan tak prosedural tersebut antara lain, Ahmad Siddik (48), Dedy Andrianto (42), Arsikum (27), dan Johan Untung (48). Mereka berasal dari Kecamatan Kalipuro dan Giri, Banyuwangi, yang bekerja sebagai juru tagih di bawah perusahaan Finance.
Menurut keterangan Kapolsek Bangorejo AKP Bahrul Anam, para pelaku tertangkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa mobil Honda Jazz tahun 2005 dengan nomer polisi P 1838 VZ milik Andik Prastiyo dibawa kabur. Mendapat laporan tersebut petugas langsung bergerak cepat dan menangkap para tersangka beserta barang bukti mobil yang kebetulan diangkut mobil derek.
“Empat debt collector itu sempat diteriaki maling oleh pemiliknya sehingga memicu aksi warga untuk melakukan pengejaran. Peristiwa itu sempat dilaporkan ke petugas jaga dan langsung dilakukan penghadangan di perempatan Pasar Pedotan yang berjarak hanya beberapa meter dari polsek,” kisah Kapolsek Bangorejo.
Baca juga :
- Coba Bawa Kabur Mobil Rental Ke Bali, Dua Pencuri Disergap Di Banyuwangi
- Bawa Kabur Dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja 16 Tahun Diamankan Polisi
- Coba Lari Dari Kejaran Warga, Beginilah Nasib Pencuri Yang Lompat Ke Sungai
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Sugeng Setiawan menjelaskan, kliennya pada Minggu (21/4/2019), sekitar pukul 21.00 WIB membenarkan mendatangi kediaman Andik Prastiyo untuk menagih angsuran pinjaman di PT BFI Finance yang telah menunggak tiga bulan. Jika tidak ada pembayaran diperintahkan mobil supaya ditarik.
Namun saat dinaikkan ke mobil derek justru diteriaki maling oleh pemiliknya sehingga memicu reaksi warga yang melakukan pengejaran dan berujung pada penangkapan oleh aparat Polsek Bangorejo.
“Katanya Pak Andik sedang ke Bali. Tak berselang lama mobil itu lewat dan dikejar oleh klien kami. Mobil itu dijadikan agunan kontrak kredit. Nilainya saya belum mendapat informasi. Pak Andik sudah terlambat tiga bulan dan telah diterbitkan surat peringatan atau SP 1, 2, 3,” tegas Sugeng Setiawan.
Sugeng Setiawan menambahkan, keempat debt collector yang diamankan aparat Polsek Bangorejo diakui belum mengantongi sertifikat kompetensi debt collector.
“Mereka di BFI Finance selaku karyawan eksternal, belum punya sertifikat kompetensi sebagai debt collector,” pungkas Sugeng Setiawan kepada para awak media di Mapolsek Bangorejo. (ful)










