PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan

oleh -
oleh

Jakarta, ArahJatim.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung. Sikap tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan sikap organisasi di Jakarta, Sabtu (18/7/2026). Menurutnya, aktivitas bertanya merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Wartawan Jalankan Tugas untuk Kepentingan Publik

Munir menegaskan setiap narasumber memiliki hak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Kendati demikian, setiap pihak harus menggunakan kebebasan tersebut dengan tetap menghormati profesi jurnalistik.

pasang iklan_rev3

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir.

Ia menegaskan PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Organisasi hanya berfokus menjaga kehormatan profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, serta bermartabat.

Baca Juga: PWI Gandeng IPB Siapkan Program Beasiswa Pascasarjana Wartawan

PWI Minta Hotman Paris Berikan Klarifikasi

PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik. Organisasi juga berharap ada permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

Munir menilai langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan. Menurutnya, kedua profesi memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” katanya.

Baca Juga: PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

PWI Ingatkan Pentingnya Etika dan Kemerdekaan Pers

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi menyatakan akan terus memberikan pembelaan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun hambatan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Poin Sikap PWI Pusat

  • Dewan Pers menyesalkan pernyataan yang dinilainya merendahkan profesi wartawan.
  • Meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik.
  • Mendorong permohonan maaf apabila pernyataan menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.
  • Mengingatkan seluruh wartawan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
  • Menegaskan komitmen membela kemerdekaan pers.

Munir juga mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.

Baca Juga: PWI Pusat Gelar Rapat Hybrid, Finalisasi AD/ART hingga Bentuk Tim Website dan Podcast

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.