
Lumajang, ArahJatim.com – Diduga hasil penyelundupan, Tim Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang berhasil menyita ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai di toko klontong milik SA (30) di Desa Tempeh, Lumajang, Selasa (15/1/2018). Sedikitnya 2.000 bungkus dari lima merk rokok ternama disita polisi karena tak disertai pita cukai.
“Sepintas memang mirip dengan rokok yang bercukai, tapi setelah diteliti ternyata bukan yang asli, dan ini akan terus kita dalami, baik pembuat maupun penyuplainya,” terang AKBP Muhammad Arsal Sahban, Kapolres Lumajang saat ditanya ArahJatim.com.
Baca juga:
- Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar Lebih Dimusnahkan Bea Cukai.
- Sosialisasi Pengenalan Pita Cukai Asli.
- Dibongkar Polres Blitar, Beginilah Modus Pelaku Edarkan Kosmetik Palsu.
Terungkapnya ribuan rokok tanpa cukai ini berawal dari laporan masyarakat yang mendapati toko tersebut menjual rokok dengan harga murah. Saat petugas melakukan penyelidikan didapati rokok yang dijual itu adalah rokok ilegal.
Selain menyita ribuan bungkus rokok tanpa cukai, polisi juga mengamankan pemilik toko untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam. Pemilik toko akan dijerat pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (rokhmad)











