Sosialisasi Pengenalan Pita Cukai Asli

oleh -
oleh
Hingga bulan mei 2018 KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar mengamankan 1.043.058 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai 746.061.470 rupiah.

Blitar, ArahJatim.com – Antisipasi tingginya angka kasus pelanggaran pemakaian pita cukai, Bea Cukai Blitar menggelar sosialisasi identifikasi pita cukai.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan, pita cukai adalah dokumen sekuriti negara yang juga merupakan alat pengawasan pungutan negara yang dikenakan pada barang kena cukai (BKC).

“Ada tiga jenis pelanggaran pemakaian pita cukai. Di antaranya rokok sudah dikemas tanpa dilengkapi pita cukai, menempelkan pita cukai asli tapi bekas ke merek rokok yang lain dan memakai pita cukai palsu.” Terang Arif di kantornya, Rabu (6/6/2018).

arahjatim new community
arahjatim new community

Selama proses sosialisasi, para peserta juga diberitahu bagaimana cara membedakan pita cukai asli dan palsu dengan menggunakan beberapa peralatan khusus, termasuk dengan kaca pembesar dan Lampu UV. Selain itu, peserta sosialisasi juga ditunjukkan tiga jenis pita cukai rokok yang berbeda, tergantung golongan, yakni golongan I, II dan III yang memiliki perbedaan warna.

“Untuk tahun 2018 ini warna dasar kertas kebiruan kombinasi dengan jingga. Ada watermark. Lalu perhatikan pola hologram. Untuk tahun 2018 polanya rose gold dan ropes (tali) tiga dimensi. Kertas pita cukai yang asli memiliki serat. Kalau dilihat pakai kaca pembesar akan muncul serat merah,” terang Kasi Perbendaharaan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Agustin Pujiwinarni.

Hingga bulan Mei tahun 2018 ini, pihak  KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar sudah mengamankan 1.043.058 batang rokok ilegal dengan Nilainya diperkirakan Rp 746.061.470.

“Dari hasil tangkapan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan Bea Cukai Blitar mencapai Rp 385.981.460.” pungkas Arif.(mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.