Pamekasan, Arahjatim.com – Mengantisipasi semakin merebaknya kasus Beredarnya rokok ilegal di Madura khususnya di Pamekasan, Satpol PP melakukan trobosan dalam rangka meminimalisir pelanggaran-pelanggaran ke beacukaian dengan melakukan sosialiasi kepada pemilik toko dan masyarakat. Kamis(07/09/2023).
Langkah sosialisasi tersebut dilakukan di sejumlah titik di 13 kecamatan di wilayah Pamekasan.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara Humanis dan Persuasif. Sehingga masyarakat diharapkan lebih memahami dampak positif dan negatifnya, sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal.
M. Hasanurrahman, Selaku Kabid. Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan menjelaskan bahwa Kegiatan kali ini merupakan Sosialisasi ke Sejumlah Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal & Pelabuhan.
“Sosialisasi ini ke 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan se Kab. Pamekasan. Kegiatan sosialisasi ini meng edukasi ke masyarakat secara Humanis & Persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal”, tegasnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa perbuatan atau jual beli rokok ilegal itu melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Kab. Pamekasan sebaiknya menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) yang sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Menurut Asinor, cukai tersebut nantinya untuk kesejahteraan masyarakat Pamekasan dan madura pada umumnya karena, *CUKAI UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT, HINDARI ROKOK ILEGAL*. (Ndra)










