
Blitar, ArahJatim.com – Setelah beberapa waktu lalu Polda Jatim berhasil membongkar peredaran kosmetik palsu di Kediri, kali ini Satres Narkoba Polres Blitar juga berhasil membongkar peredaran kosmetik palsu di wilayahnya. Kosmetik palsu ini sangat berbahaya karena diracik menggunakan bahan kimia berbahaya seperti mercury yang bisa menimbulkan efek terbakar pada kulit. Selain itu jika dipakai dalam jangka waktu lama efek pemakaian kosmetik palsu ini bisa menyebabkan kanker.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah kosmetik palsu dari sebuah salon milik AL (25), yang berada di Desa Sidomulyo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. Selain itu, sejumlah barang bukti kosmetik mulai dari krim wajah siang dan malam, lotion, sabun wajah, dan sabun badan diamankan dari seorang wanita berinisial AS, yang merupakan warga Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Baca juga:
- Waspada Uang Palsu, Kawanan Pengedarnya Ditangkap Di Kediri.
- Sosialisasi Pengenalan Pita Cukai Asli.
- Polisi Bekuk Sindikat Pengganjal ATM, Begini Cara Mereka…
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha mengatakan, selain kosmetik palsu, petugas juga menyita sebanyak 65 lembar label yang akan ditempelkan pada kemasan kosmetik.
“Secara lisan kami sudah menerima hasil uji laboratorium. Hasilnya produk-produk ini mengandung bahan berbahaya bagi tubuh manusia,” kata Anissullah M Ridha saat rilis di Mapolres Blitar, Senin (10/12/2018).
Anissullah M. Ridha menyebut, pelaku membeli kosmetik palsu secara online. Barang yang dipesan kemudian dikirim berupa kemasan produk tanpa label beserta label merk kosmetik yang tidak disertai izin edar dari BPOM yang kemudian akan ditempelkan sendiri oleh AS maupun AL. Kosmetik palsu ini dijual dengan kisaran harga antara Rp 15.000 hingga Rp 50.000 per item.
“Setelah ditempel label merk kosmetik kemudian kosmetik ini baru dipasarkan. Jadi kosmetik palsu ini produknya berbahaya merknya abal-abal karena tidak ada izin edar,” tandas Anissullah.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua pelaku pengedar kosmetik palsu ini, karena AS dan AL dinilai kooperatif saat dimintai keterangan. Keduanya dikenakan sanksi administrasi dan denda. (mua)