Polres Lumajang Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

oleh -
oleh
Tim Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang menyita ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai, pada Selasa (15/1/2018). (Foto: arahjatim.com/rokhmad)

Lumajang, ArahJatim.com – Diduga hasil penyelundupan, Tim Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang berhasil menyita ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai di toko klontong milik SA (30) di Desa Tempeh, Lumajang, Selasa (15/1/2018). Sedikitnya 2.000 bungkus dari lima merk rokok ternama disita polisi karena tak disertai pita cukai.

“Sepintas memang mirip dengan rokok yang bercukai, tapi setelah diteliti ternyata bukan yang asli, dan ini akan terus kita dalami, baik pembuat maupun penyuplainya,” terang AKBP Muhammad Arsal Sahban, Kapolres Lumajang saat ditanya ArahJatim.com.

Baca juga:

pasang iklan_rev3

Terungkapnya ribuan rokok tanpa cukai ini berawal dari laporan masyarakat yang mendapati toko tersebut menjual rokok dengan harga murah. Saat petugas melakukan penyelidikan didapati rokok yang dijual itu adalah rokok ilegal.

Selain menyita ribuan bungkus rokok tanpa cukai, polisi juga mengamankan pemilik toko untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam. Pemilik toko akan dijerat pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (rokhmad)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.