Blitar, ArahJatim.com – Jutaan batang rokok dari hasil penindakan kurun waktu 2007 sampai dengan 2018, Rabu (07/03) dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar. Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan, dimana barang ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang kemudian diusulkan ke Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi untuk dapat dimusnahkan.
Adapun pemusnahan ini berdasarkan surat Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan nomor S-342/MK.6/KN.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 hal persetujuan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan, kali ini pihaknya memusnahkan 11.250.608 batang dengan nilai Rp 2.125.564.672. Menurutnya, sebagian barang sudah dimusnahkan di Kantor Wilayah pada 19 Desember 2017 lalu.
“Pemusnahan disini (KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar) hanya sebagai simbolis saja. Sedangkan pemusnahan semuanya akan dilakukan di Lawang, Malang. Dimana disana ada perusahaan khusus untuk tempat pemusnahan,” jelas Arif.
Arif menambahkan, pemusnahan baru dilakukan sekarang karena terkendala adanya proses administrasi yang lama. Selain itu, pihaknya juga dilihat kemungkinan terdapat tindak pidana atau tidak. Sehingga barang menumpuk digudang dan baru bisa dimusnahkan tahun ini.
“Hasil produksi sebagian dari Blitar, memang kalau produsen disini. Ada juga dari tempat lain, misalnya Malang untuk dijual di Blitar. Karena ilegal tidak ada pita cukai, dipasarkan di Blitar kemudian baru ditindak,” tambahnya.
“Selama tahun 2017 lalu pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 64 kasus peredaran rokok tanpa cukai dengan jumlah 3.125.348 batang senilai Rp 1.736.944.626. Akibatnya Negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.066.730.557,” tambah Arif.
Pihak kantor bea cukai akan bersinergi dengan pihak lain untuk mengoptimalkan pencegahan.
“Dalam rangka optimalisasi penerimaan Negara tahun 2017, kita telah menghimpun penerimaan cukai sebesar Rp 310.368.084.874 dari target Rp 3.104.985.000,” pungkasnya. (mua)