Baru Saja Bebas Murni, Pemuda Ini Kembali Diringkus Polisi, Kenapa?

oleh -
oleh

Lumajang, ArahJatim.com – Muhammad Sora (30) warga Dusun Klobuk Kulon, Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan Kebupaten Pasuruan, kembali ditangkap polisi, tak lama setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lumajang atas kasus kepemilikan narkoba.

“Kemarin tanggal 5 maret tersangka bebas murni dari lapas kelas IIB Lumajang, kami langsung lakukan penangkapan pada yang bersangkutan setelah kita periksa, benar terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap AKP Roy Aquary Prawiro Sastro, Kasat Reskrim Polres Lumajang saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

arahjatim new community
arahjatim new community

Sementara itu, tersangka mengaku terlibat pembunuhan dua korban yakni Agus Sutikno dan Misdiono di Dusun Biting Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono pada tahun 2015. Alasanya sebagai bentuk solidaritas pertemanan kepada tersangka utama, Nanang yang istrinya diselingkuhi oleh korban Agus.

“Gak ada imbalan, saya bantu karena teman aja,” kata Muhammad Sora.

Kini pria tersebut harus kembali menjalani hidup dibalik jeruji besi, pelaku dijerat dengan undang-undang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan juncto turut serta melakukan pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (rokhmad)

No More Posts Available.

No more pages to load.