Polisi Ringkus Pria Pembunuh Rosidah

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/49458200726_cc6a5b894f_b.jpg
Rosidah semasa hidup, gadis berusia 17 tahun ini jasadnya ditemukan hangus terbakar di area kebun kelapa. Korban dibunuh teman kerjanya lantaran korban sering mengejek pelaku. (Foto: Istimewa)

Banyuwangi, Arahjatim.com – Kerja keras satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi untuk mengungkap siapa pelaku pembakar seorang wanita bernama, Rosidah (17) warga Lingkungan Papring, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, akhirnya berhasil.  Polisi menangkap seorang pria bernama Ali Heri Sanjaya (27) warga Lingkungan Brak, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro yang diduga sebagai pelaku pembakaran Rosidah. Rosidah ditemukan dalam kondisi mengenaskan, hangus terpanggang di atas tumpukan jerami dan batang bambu di Dusun Kedawung, Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Sabtu (25/1/2010) lalu.

Pelaku ditangkap di depan sebuah penginapan di sekitar Banyuwangi, Selasa (28/1/2020) pagi. Selain menangkap pelaku tunggal, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, dan sebuah ponsel milik korban yang sempat dijual ke salah seorang penadah di wilayah Situbondo. Lantaran melawan, dan berusaha kabur saat akan ditangkap, polisi terpaksa menembak kedua kakinya.

Baca juga:

pasang iklan_rev3

Menurut keterangan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin di hadapan para wartawan, pelaku pembakaran seorang diri atau pelaku tunggal. Awalnya hasil pengembangan dan penyelidikan petugas ada empat orang yang dicurigai sebagai pelaku pembakaran. Namun akhirnya mengerucut menjadi satu orang yaitu pelaku tunggal.

Selain itu sejumlah barang bukti motor dan handphone milik korban juga kita amankan. Sepeda motor korban yang sempat dibawa pelaku sudah dijual di wilayah Situbondo seharga 4 juta, handphone 1 juta. Ini adalah pelaku pembunuhan berencana. Pelakunya sementara tunggal, masih terus kita kembangkan. Setelah dibunuh dengan cara dicekik leher kirinya kemudian dibakar. Motifnya hanya sakit hati dengan kata-kata korban.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. (Foto: arahjatim.com/ful)

“Kita tangkap pelaku pembunuhan Rosidah, satu orang atas nama Ali Heri Sanjaya saat keluar dari hotel. Kita tetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Saat ditangkap pelaku melawan petugas. Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik, membunuh kemudian membakar jasad korban Rosidah di kebun kelapa di Dusun Kedawung. Selain itu sejumlah barang bukti motor dan handphone milik korban juga kita amankan. Sepeda motor korban yang sempat dibawa pelaku sudah dijual di wilayah Situbondo seharga 4 juta, handphone 1 juta kita sita,” kata Kapolresta Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin.

Atas pebuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sementara itu keluarga korban mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembakar yang menewaskan Rosidah dengan cepat. Keluarga meminta kepada pihak aparat kepolisian untuk menghukum pelaku sebarat-beratnya atas perbuatannya yang secara sadis.

“Kami keluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak polisi sudah menangkap pelaku pembakar keponakan saya. Saya minta kepada aparat menghukum pelaku seberat-beratnya” ujar Achmad Shodiq, paman korban di Mapolresta Banyuwangi.

Sebelumnya diberitakan sesosok mayat tanpa identitas ditemukan warga terbakar di area kebun kelapa di dusun kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Sabtu (25/1/2010) lalu. Kabar penemuan mayat tersebut langsung viral di media social (medsos). Meski pihak kepolisian belum mengungkap secara pasti siapa sosok korban. Namun netizen di grup-grup media social banyak yang menduga korban adalah wanita muda bernama Rosidah warga Lingkungan Papring, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. (ful)

No More Posts Available.

No more pages to load.