Bunuh Suami Pakai Sianida, Warga Batang-Batang Terancam Hukuman Mati

oleh -
oleh
E, warga Desa Batang-Batang Laok dan S, warga Desa Poteran, Kecamatan Talango (selingkuhan E), tersangka pembunuh Mistoyo (suami E) di Mapolres Sumenep. (Foto: arahjatim.com/m-han)

Sumenep, ArahJatim.com – Mistoyo, warga Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meninggal secara tragis usai minum susu yang diduga telah dicampur racun oleh istrinya sendiri.

Kasatrekrim Polres Sumemep, AKP Tego S. Marwoto mengungkapkan, selain menetapkan E, istri korban, sebagai tersangka pembunuh suaminya sendiri, Polres Sumenep juga menahan seorang laki-laki berinisial S, warga Desa Poteran, Kecamatan Talango, yang diduga sebagai selingkuhan E.

“Si perempuan ini memesan barang (racun) sianida ini kepada yang laki-laki, kemudian laki-laki itu membuatkannya. Sedangkan korban ini pertamanya minta dibuatkan susu kepada istrinya yang kemudian sama sang istri dicampur racun yang telah dipesannya tersebut,” ungkapnya, Senin (4/3/2019).

pasang iklan_rev3

Dari hasil kronologi, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto, menambahkan, E dan S tega bersekongkol menghabisi nyawa Mistoyo karena dinilai menghalangi hubungan terlarang keduanya.

“Keterangan orang yang ngirim ini, dia tidak tahu apa isinya barang itu, jadi dia kita jadikan saksi saja. Sementara, barang tersebut sampai sekitar lima hari sebelum kejadian. Namun yang jelas selingkuhannya ini tersangka (istri) korban dengan pengirim barang. Jadi karena menurut si istri si korban (suaminya) adalah penghalang hubungan dengan si pengirim. Makanya si istri ini tega meracuni suaminya sendiri, caranya dengan mencapur minuman suaminya itu dengan sangkali ini,” jelasnya.

Baca juga:

Lebih lanjut AKP Tego menjelaskan racun yang dipakai tersangka untuk menghabisi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan toksikologi di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap sampel yang diambil dari lambung korban, ditemukan kandungan racun sianida.

“Kemudian setelah kami pastikan secara forensik dari Polda Jatim bahwa ini matinya karena racun dan kami telah menyelidiki, dan barang tersebut didapatkan dari laki-lakinya (selingkuhan istri), waktu itu juga dia lari ke Jakarta. Dan kita tangkap di Serang Cipondok. Setelah yang perempuan kami tangkap, keesokan harinya yang laki-laki kami ringkus juga,” jelas Tego.

Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka harus rela mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”. (M-Han)

No More Posts Available.

No more pages to load.