Pamekasan, ArahJatim.com – Sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbaik di Indonesia, Madura berpotensi menghasilkan produk rokok-rokok berkualitas. Banyak kalangan menggantungkan hidupnya pada usaha pertanian dan pengolahan tembakau, di antaranya petani tembakau, pengusaha dan buruh pabrik rokok.
Namun dengan potensi produksi tembakau yang melimpah, ada sebagian pihak yang memanfaatkan peluang tersebut untuk memproduksi rokok secara ilegal. Hal ini menyebabkan kerisauan masyarakat akan bahaya peredaran rokok ilegal baik bagi kesehatan maupun keberlangsungan industri rokok legal yang telah berjalan selama ini.
Untuk itu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura hadir dalam rangka menjalankan tugas, melakukan pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Hal ini sekaligus berimbas dalam kegiatan mengamankan penerimaan negara.
Upaya preventif tak hanya dilakukan dengan cara sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. KPPBC TMP C Madura menggandeng empat pemerintah daerah yang ada di Pulau Madura melakukan edukasi ke berbagai kalangan, mulai dari pelajar/santri, pelaku seni, pedagang pasar, petani, nelayan, hingga tokoh-tokoh masyarakat.
BACA JUGA:
- Bea Cukai Madura Musnahkan Lima Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Madura Sosialisasikan Cukai Rokok dan Manfaat DBHCHT
- Bea Cukai Madura Gencar Sosialisasikan Aturan Cukai Hingga Pelosok Desa
Edukasi juga turut digalakkan melalui media elektronik seperti Talkshow Radio dan Televisi. Berbagai iklan melalui media massa, videotron, hingga baliho tak luput dari sasaran KPPBC TMP C Madura dalam menunjukkan kesungguhannya mengedukasi masyarakat.
Komitmen nyata juga ditunjukkan oleh KPPBC TMP C Madura dalam memberantas rokok ilegal hingga ke akar-akarnya. Melaui upaya represif, peningkatan pengawasan dilakukan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal di wilayah Madura.
Peningkatan pengawasan ini berupa operasi pasar dan operasi gabungan, operasi kepatuhan dan patroli darat, serta pemetaan daerah-daerah yang rawan terhadap rokok ilegal. Terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal, maka akan dilakukan pemusnahan.
Pada hari Jumat, (29/10) KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode 12 Oktober 2020 sampai dengan 30 Juni 2021 berupa 5.329.166 batang rokok ilegal senilai Rp5.441.330.680 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.382.410.330.
Rokok ilegal tersebut berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura sebanyak 151 kali penindakan.
Berbagai penindakan tersebut diperoleh dari informasi yang disampaikan masyarakat dan hasil penggalian informasi serta surveillance yang dilakukan oleh tim penindakan dan penyidikan pada KPPBC TMP C Madura.
TPA Angsanah Pamekasan dipilih sebagai lokasi pemusnahan rokok ilegal tersebut. Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dengan cara ditimbun. Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang, dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah.
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-206/MK.6/KN.5/2021 tanggal 13 Oktober 2021 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini. Semoga kinerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura semakin meningkat, baik,” ujar Yanuar Calliandra, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura. (ndra)





