Bea Cukai Madura Musnahkan Lima Ribu Batang Rokok Ilegal

oleh -
oleh

Pamekasan, ArahJatim.com – Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hasil sitaan dilakukan Kantor Bea Cukai Madura dengan meliputi empat kabupaten, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep.

“Ada 5.329.166 batang rokok yang kami musnahkan hari ini. Rokok-rokok ini merupakan hasil sitaan petugas dari operasi gabungan yang kami gelar di empat kabupaten di Pulau Madura selama ini,” kata Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Yanuar Calliandra.

Rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai hasil 151 kali penindakan dalam bentuk operasi rutin gabungan bersama polisi, TNI, dan pemkab se-Madura ini diangkut dua armadara truk dari gudang penyimpanan Kantor Bea Cukai di Jalan Panglima Sudirman Pamekasan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Angsanah, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

pasang iklan_rev3

Petugas selanjutnya menaruh rokok yang terdiri atas puluhan merk ini di sebuah lubang, lalu mencampurnya dengan sampah.

Yanuar menyatakan bahwa keberhasilan petugas menyita rokok ilegal itu merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Pulau Madura.

“Jadi, tidak benar bahwa Kantor Bea Cukai sering bermain-main dengan rokok ilegal,” katanya.

Pernyataan Yanuar ini sekaligus membantah tudingan sebagian aktivis lembaga swadaya masyarakat dan pengusaha rokok lokal Pamekasan yang berunjuk rasa ke Kantor Bea Cukai Madura. Mereka memprotes pola penyitaan rokok dengan sistem tebus belum lama ini.

Kala itu pengunjuk rasa menuding tindakan terhadap peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagai bentuk pemerasan karena sebagian rokok yang disita masih bisa ditebus melalui oknum.

Pemusnahan rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai di TPA Sampang Desa Angsanah, Jumat (29/10/2021), itu merupakan kali keempat dalam kurun waktu 2019 hingga Oktober 2021.

Pada tahun 2019 rokok ilegal yang dimusnahkan tercatat sebanyak 5.465.363 batang, pada bulan Februari 2020 sebanyak 6.227.884 batang, dan pada bulan November 2020 sebanyak 3.077.112 batang rokok ilegal juga dimusnahkan. Selanjutnya, pada bulan Oktober 2021 sebanyak 5.329.166 batang rokok ilegal dimusnahkan.

Dengan demikian, total rokok ilegal yang disita petugas dan dimusnahkan dalam kurun waktu 2019 hingga 29 Oktober 2021 sebanyak 20.099.525 batang rokok.

No More Posts Available.

No more pages to load.