SatpolPP Pamekasan dan Bea Cukai Madura Gelar Sosialisasi DBHCHT 2024

oleh -
oleh

Pamekasan, Arahjatim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Madura, menggelar sosialisasi peraturan cukai rokok dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang dilaksanakan di Hotel Front One, Jl. Jokotole No.282, Kabupaten Pamekasan, Madura, dengan mengangkat tema “Budayakan Peredaran Rokok Legal” dan dihadiri 160 orang dari para PKL dan toko kelontong. Rabu (22/05/2024).

Megatruh Yoga Brata selaku Fungsional Humas Bea Cukai Madura menegaskan bahwa ini adalah program DBHCHT yang dilaksanakan bersama Satpol PP sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat Pamekasan, terkait dengan aturan cukai.

“Ada 5 ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dipahami, yakni rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Apabila dalam memproduksi rokok tersebut kedapatan lima point di atas tentu sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.

pasang iklan_rev3

“Kami juga berikan sosialisasi Undang-undang Nomor : 39 Tahun 2007, tentang Cukai, untuk memperkenalkan atau memberitahukan kepada masyarakat tentang peraturan bidang cukai. Karena barang kena cukai illegal sangat mengganggu pemasaran dari produk-produk barang kena cukai yang diproduksi oleh produsen-produsen yang tertib administrasi dan patuh dengan peraturan,” ungkapnya.

“Alhamdulillah melalui sosialisasi yang kami lakukan sangat berdampak sekali dalam menekan peredaran rokok ilegal,” paparnya.

Sementara dilain kesempatan Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi perusahaan-perusahaan rokok agar tidak menyalahi peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal dan dapat memahami pemanfaatan DBHCHT untuk masyarakat, sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan semakin berkurang kedepannya”, ucap Kabid SatpolPP Pamekasan.

“Setidaknya masyarakat paham dan mengetahui tentang konsekuensi menyebar dan membuat rokok ilegal,” tukasnya. (Ndra)

No More Posts Available.

No more pages to load.