Kediri, ArahJatim.com – Resah oleh isu pemindahan kawasan pasar yang belakangan beredar liar, Paguyuban Pedagang Pasar Ikan Hias, Kuliner, dan Pasar Buah Simpang Lima Gumul (SLG) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Kediri, Kamis (23/7/2026). Audiensi yang berlangsung di lantai 3 gedung dewan ini menjadi titik terang untuk menepis isu miring seputar keberadaan pedagang buah Raja Murah (RJM) di kawasan tersebut.
Kedatangan rombongan pedagang yang dipimpin Ketua Paguyuban, Sarjana, S.T., diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kediri sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kediri, M. Zaini, S.Th.I. Pertemuan ini juga menghadirkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, seperti Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kediri.
Polemik Pasar Buah RJM: Kemacetan, Kebersihan, dan Isu Pemindahan
Isu pemindahan sejatinya berawal dari keresahan dan pertanyaan sebagian masyarakat terkait keberadaan pasar buah RJM di Simpang Lima Gumul. Keberadaan RJM kerap disorot dan tuding menjadi pemicu kemacetan lalu lintas serta persoalan kebersihan di sekitar kawasan wisata tersebut.
Kondisi inilah yang memicu rumor liar bahwa pedagang buah RJM akan dipindahkan. Padahal bagi paguyuban, keberadaan sentra buah dan kuliner justru menjadi “magnet” utama yang menyedot daya tarik pengunjung dan pembeli di SLG.
”Awalnya ada rumor mau dipindahin, padahal itu jadi magnet kita untuk menarik pembeli. Setelah audiensi, alhamdulillah rasa khawatir itu tidak terjadi. Pemerintah daerah dan dewan sangat mendukung,” ungkap Ketua Paguyuban, Sarjana, S.T., usai pertemuan.
Tegaskan RJM Legal, DPR Dorong Pembinaan Kebersihan dan Lalu Lintas
Menjawab kesimpangsiuran informasi tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kediri, M. Zaini, S.Th.I., secara tegas meluruskan bahwa keberadaan pasar buah RJM di kawasan Simpang Lima Gumul adalah resmi dan legal.
”Terkait rumor pemindahan pasar buah RJM, masyarakat sebenarnya mempertanyakan statusnya. Kami tegaskan, status RJM di SLG itu legal. Mereka menyewa, membayar retribusi resmi, dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terang M. Zaini.
Mengenai catatan seperti potensi kemacetan dan kebersihan lingkungan, Zaini menyampaikan bahwa solusinya bukan dengan memindahkan pedagang, melainkan memperkuat sinergi intervensi dari OPD terkait.
Kawasan SLG Diperkuat Lewat Anggaran Perubahan 2025
Momen audiensi ini dinilai sangat tepat karena DPRD Kabupaten Kediri tengah menggodok pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2025. Komisi II langsung merekomendasikan sejumlah langkah konkret kepada OPD pendamping:
- Dinas Perdagangan & UMKM: Menyiapkan pelatihan pemasaran digital (e-commerce, live shop) bagi pedagang dan generasi muda kawasan pasar.
- Dinas Perikanan: Memindahkan agenda acara besar seperti Gemarikan ke lokasi Pasar Ikan Hias, serta mengupayakan bantuan genset untuk mengantisipasi mati listrik.
- Dinas Pariwisata: Melakukan penataan ulang, evaluasi kenyamanan, dan merancang acara seni/budaya rutin guna menyerap lebih banyak wisatawan.
Dengan adanya kepastian hukum ini, puluhan pedagang ikan hias, UMKM, kuliner, hingga pedagang buah RJM kini dapat beraktivitas dengan tenang tanpa dibayangi kecemasan pemindahan. (das)










