SatpolPP Pamekasan dan Bea Cukai Madura, Kembali Lakukan Sosialisasi di PR. Ayunda Surya Tama

oleh -
oleh

Pamekasan, Arahjatim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, TNI – Polri,  Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura lakukan sosialisasi kepada pekerja rokok di Aula Perusahaan Rokok (PR) Ayunda Surya Tama, desa Jarin kecamatan Pademawu – Pamekasan. Rabu(25/10/2023).

Sosialisasi Peraturan Perundang undangan di bidang cukai dalam rangka pengendalian Rokok Ilegal Tahun 2023 untuk memberikan pemahaman melalui pekerja rokok agar bisa menekan laju peredaran rokok ilegal.

Hadir dalam sosialisasi dari Bea Cukai Madura, Satpol PP Pamekasan, bagian perekonomian Setda Pamekasan dan APH serta di ikutinileh sekitar 400 buruh PR rokok Ayunda Surya Tama.

arahjatim new community
arahjatim new community

Perwakilan Bea Cukai Madura Tesar Pratama memberikan sosialisasi dan membahas tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomer: 161/PMK.4/2022 tentang pemberitahuan dan sekaligus berikan penjelasan atau paparan ciri – ciri rokok ilegal.

“Ada 5 ciri ciri rokok ilegal yakni rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” Terangnya.

“Undang-undang Nomor : 39 Tahun 2007, tentang Cukai, untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang peraturan bidang cukai. Karena barang kena cukai illegal sangat mengganggu pemasaran dari produk-produk barang kena cukai yang diproduksi oleh produsen-produsen yang tertib administrasi dan patuh dengan peraturan”, tegas Tesar.

“Mematuhi aturan dengan memproduksi rokok dengan memakai pita cukai yang benar akan memberikan kontribusi pendapatan kepada negara dan akhirnya hasil cukai tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat”,pungkasnya.

Dilain kesempatan, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman menjelaskan bahwa pihaknya adalah penegak sekaligus eksikutor dalam penegakan peraturan sesuai dengan Perda, Perbub dan perundang – undangan.

“SatpolPP yang di bantu Bea Cukai akan bertindak tegas terhadap penemuan rokok ilegal, pengedar rokok ilegal dan penimbun rokok ilegal. Karena merupakan langkah kongkrit dalam menekan peredaran, pembuatan dan ruang gerak para pelaku rokok ilegal”, imbuhnya. (Ndra).

No More Posts Available.

No more pages to load.