Kediri, ArahJatim.com – Dinamika hukum di wilayah Kediri kembali memanas menyusul keluarnya putusan pengadilan terkait perkara perjanjian komersial. Menyikapi hasil tersebut, Advokat senior sekaligus pendiri firma hukum Akson Law, M. Akson Nul Huda, S.H., M.H., menegaskan kesiapan timnya untuk mengambil langkah hukum konkret demi mempertahankan hak-hak kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung saat ditemui di Kantor Hukum Firman Hukum, Kompleks Pertokoan DWK Ngasem, Kediri, pada Rabu (24/6/2026).
Menanti Tenggat Waktu 14 Hari
Meskipun putusan perkara dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), Akson Huda menanggapi hal tersebut dengan tenang dan profesional. Pihaknya kini memilih bersikap responsif namun tetap terukur sembari menunggu masa tenggang yang diberikan oleh undang-undang.
”Tentu setelah kami menerima salinan putusan perkara tersebut, yang sudah jelas dinyatakan tidak dapat diterima, kita menunggu 14 hari. Apakah penggugat akan mengajukan banding atau menerima daripada putusan itu,” ujar Akson di hadapan media.
Status Perjanjian Sah dan Mengikat Secara Hukum
Bagi Akson Law, poin paling krusial dalam perkara ini bukanlah akhir dari segalanya, melainkan status hukum dari komitmen awal yang telah disepakati bersama. Ia menggarisbawahi bahwa hingga saat ini, belum ada satu pun keputusan hukum yang membatalkan kontrak atau perjanjian yang mengikat para pihak.
”Yang menjadi garis penting bagi kami adalah status daripada perjanjian tersebut confirm mempunyai kekuatan dan mengikat secara hukum. Karena belum ada satu putusan yang membatalkan perjanjian,” tegasnya secara lugas.
Berpegang pada legalitas yang kuat ini, Akson mengungkapkan bahwa pihak manajemen akan segera menghadapi tuntutan resmi dalam waktu dekat.
”Sehingga perjanjian itu akan kami jadikan landasan untuk mengajukan langkah-langkah konkret, termasuk menerbitkan somasi kepada manajemen untuk segera memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana tertuang di dalam perjanjian tanggal 13 Februari 2025,” tambah pria yang dikenal vokal dalam membela hak kliennya ini.
Menegakkan Prinsip Pacta Sunt Servanda
Sebagai seorang akademisi sekaligus praktisi hukum berpengalaman (S.H., M.H.), Akson memaparkan dasar legalitas yang membuat posisinya di atas angin. Ia merujuk pada pemenuhan syarat sah perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
”Kenapa? Karena perjanjian itu confirm dan mengikat. Pasal 1320 KUHPerdata amat sangat jelas menjadi syarat sahnya perjanjian,” urainya.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan semua pihak mengenai asas hukum universal yang berlaku mutlak dalam dunia kontrak dan bisnis, yakni asas Pacta Sunt Servanda.
”Hal yang mendasari kekuatan dalam konteks hukumnya adalah bahwa para pihak yang mengikatkan diri pada satu perjanjian berlaku Pacta Sunt Servanda, Pasal 1338 KUHPerdata. Barang siapa yang membuat perjanjian, maka berlaku undang-undang bagi yang membuatnya. Ini merupakan kekuatan penting bagi kami untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka memberikan hak atau membela hak-hak klien kami. Demikian,” pungkasnya menyudahi wawancara.
Langkah tegas dari Akson Law ini menjadi sinyal jelas bahwa ruang mediasi telah bergeser menjadi jalur hukum formal yang ketat, dan pihak manajemen kini harus bersiap menghadapi konsekuensi yuridis dari kesepakatan yang telah mereka tanda tangani. (das)










