Bea Cukai Madura Gencar Sosialisasikan Aturan Cukai Hingga Pelosok Desa

oleh -
oleh

Pamekasan, ArahJatim.com – Bea Cukai Madura terus gencar menyosialisasikan peraturan perundang-undangan bidang cukai hingga pelosok-pelosok desa yang ada di Gerbang Salam.

Di hari kedua, sosialisasi terpusat ini dilaksanakan di Balai Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Selasa (7/9/2021). Kegiatan sosialisasi dihadiri Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimca) Pademawu, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemdes, BPD, dan poktan dari setiap desa.

Camat Pademawu Mohammad Farid mengatakan bahwa, sosialisasi barang kena cukai ini sangat penting diketahui oleh masyarakat, karena peredaran rokok ilegal secara peraturan perundang-undangan memang tidak dibenarkan dan menyalahi aturan.

pasang iklan_rev3

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan Achmad Faisol berharap para peserta sosialiasi ini bisa memahami segala ketentuan perundang-undangan barang yang dikenakan cukai terutama cukai pada rokok buatan rumahan (home industry).

“Diharapkan para peserta bisa menyerap dengan baik semua informasi terkait cukai dan manfaatnya bagi masyarakat dan bisa disampaikan kepada khalayak ramai, sehingga pendapatan cukai negara akan lebih baik dan bermanfaat banyak untuk kepentingan masyarakat,” paparnya.

Senada dengan keterangan Achmad Faisol, Perwakilan Bea Cukai Madura Tesar Pratama menjelaskan, fungsi dari cukai sendiri sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat, karena sebagian dari hasil cukai itu akan dikembalikan lagi pada masyarakat untuk tujuan pembangunan, kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.

“Sehingga saling berkesinambungan antara pendapatan cukai negara dari rokok untuk pembangunan nasional yang terus dikebut oleh pemerintah dengan pembangunan nasional yang dilakukan oleh pemerintah,” ungkapnya pada awak media. (ndra)

No More Posts Available.

No more pages to load.