Malang, ArahJatim.com – Dua “blandong” alias maling kayu dibekuk Unitreskrim Polsek Donomulyo. Suli, (47), dan Ali Nur Hisam, (48), keduanya warga Dusun Bumirejo, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak ditangkap di Jalan Raya Dusun Salamrejo, Desa Kedungsalam, Donomulyo.
Ketika diringkus, mereka sedang mengangkut kayu hutan hasil curian. Kayu tersebut hendak dibawa ke luar kota untuk dijual.
“Barang bukti yang kami amankan 92 gelondong kayu hutan jenis Sonokeling serta satu unit kendaraan truk (bernomor polisi) N-8139-UD,” ungkap Kanitreskrim Polsek Donomulyo, Ipda M. Arif Karnawan.
Menurutnya, penangkapan kedua tersangka blandong ini, bermula dari laporan petugas Perhutani, bahwa di kawasan hutan Dusun Salamrejo, Desa Kedungsalam, sering terjadi pencurian kayu. Dari laporan tersebut, polisi bersama petugas Perhutani lantas melakukan patroli serta penyelidikan.
Saat patroli, petugas mendapati truk bernopol N-8139-UD sedang melintas. Petugas curiga karena bak truk tertutup dengan terpal. Akhirnya bersama petugas Perhutani, polisi langsung menghentikannya.
Baca juga:
- Tiap 5 Tahun Suku Tengger Semeru Gelar Ritual Adat Ini Untuk Tolak Bala.
- Pria Ditemukan Tewas Dengan Tubuh Penuh Luka Bacok.
- Inovasi M-Plus Permudah Pelayanan SIM Wilayah Kabupaten Malang.
Ketika dihentikan, semula kedua tersangka mengelak membawa kayu. Mereka mengatakan sedang mengangkut pakan ternak. Untuk membuktikan, petugas lantas meminta membukanya.
Begitu bak dibuka, ternyata berisi tumpukkan kayu gelondongan. Karena tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan kayu-kayu tersebut, maka keduanya pun langsung digelandang ke Mapolsek Donomulyo.
Dalam pemeriksaan, akhirnya keduanya mengakui bahwa kayu gelondongan tersebut hendak dijual kepada seseorang. Kayu yang diangkutnya tersebut dicuri dari kawasan hutan. Mereka juga mengatakan sudah dua kali ini mencuri.
“Kami masih mengembangkan kasusnya, apakah ada pelaku lain. Dugannya aksi mereka ini lebih dari dua kali mencuri,” ujar Ipda Arif.
Akibat perbuatannya itu, mereka dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b sub pasal 87 ayat 1 huruf c jo pasal 12 huruf e dan m Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (AN)