Jakarta, ArahJatim.com – Dukungan terhadap penguatan skema Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) kembali ditegaskan oleh Lembaga Wakaf MUI dalam Forum Group Discussion (FGD) yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, serta sejumlah nazhir. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (20/4/26).
Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, Andi Yudi Hendrawan, menyampaikan dukungan penuh dari lembaganya terhadap pengembangan CWLS sebagai instrumen strategis untuk optimalisasi wakaf uang di Indonesia. Ia menilai bahwa skema ini mampu mengintegrasikan nilai sosial wakaf dengan sistem keuangan negara melalui instrumen sukuk (SBSN).
Menurutnya, melalui CWLS, dana wakaf yang dihimpun dapat ditempatkan secara aman dan produktif pada sukuk negara, sehingga imbal hasilnya dapat dimanfaatkan oleh nazhir untuk mendukung berbagai program sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.
“Lembaga Wakaf MUI melihat CWLS sebagai instrumen yang tidak hanya menjaga nilai pokok wakaf, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Wakaf MUI Bidang Pengembangan Wakaf Uang, A. Iskandar Zulkarnaen, menyoroti pentingnya penguatan aspek regulasi dalam implementasi CWLS. Ia menjelaskan bahwa secara hukum, skema ini merupakan bagian dari Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa CWLS menggunakan akad mu’aqqat (temporer), di mana wakif mewakafkan dana untuk jangka waktu tertentu, dengan jaminan pengembalian pokok secara utuh setelah jatuh tempo. Dalam pengelolaannya, digunakan akad wakalah bil ujrah, dengan pemerintah bertindak sebagai wakil dalam mengelola dana untuk pembiayaan proyek berbasis SBSN.
Imbal hasil dari investasi tersebut kemudian disalurkan kepada nazhir sebagai penerima manfaat (mauquf ‘alaih), sekaligus memberikan ruang bagi nazhir untuk memperoleh bagian tertentu sebagai dukungan terhadap penguatan kelembagaan dan operasional.“Penguatan peran nazhir, termasuk dalam aspek pembiayaan operasional, perlu menjadi perhatian dalam pembahasan revisi regulasi wakaf ke depan,” ungkap Iskandar.Melalui forum ini, Lembaga Wakaf MUI berharap pengembangan CWLS dapat terus diperluas sebagai solusi inovatif untuk mendorong pemanfaatan wakaf uang secara lebih produktif dan berkelanjutan bagi pembangunan sosial di Indonesia.





