Lumajang, ArahJatim.com – Dari 829 ribu lebih calon pemilih sementara, 15 ribu diantaranya terancam tak bisa memilih di Lumajang. Pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai daftar pemilih tetap dalam pilkada serentak mendatang. Meski begitu, KPU dan Panwaslu akan berkoordinasi dengan Dinas Pencatatan Sipil setempat untuk segera melakukan perekaman serentak pada warga yang belum memiliki KTP elektronik, pada Kamis (19/04/2018).
Dalam rapat pleno terbuka, KPU Lumajang bersama Panwaslu dan tim pemenangan paslon di Lumajang menetapkan daftar pemilih tetap untuk mengikuti pilkada serentak mendatang. Ironisnya, dari 829 ribu lebih, 15 ribu diantaranya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, atau terancam tak bisa memilih calon idamannya.
Selain karena banyaknya warga yang alih status dan meninggal dunia, warga yang bermasalah dalam nomor induk kependudukan, atau tak memiliki KTP elektronik juga tak kalah banyak, tercatat ada sekitar tiga ribu lebih warga yang NIK-nya bermasalah.
“Jumlah itu termasuk yang meninggal, ganda ada yang sudah alih status, dari sipil ke TNI atau Polri. Untuk perekaman kita dapatkan dari Dispenduk yang invalid itu kurang lebih sekitar 3 ribuan. Itu memang dikategorikan tidak punya KTP elektronik, jadi dari 15 ribu sekian ini termasuk yang invalid”, kata Syamsul, Komisioner KPU Lumajang. (rokhmad)